Selasa, 07 Desember 2010

Pilkades Air Asuk Bermasalah

Pilkades Air Asuk Bermasalah
Kamis, 02 Agustus 2007
NATUNA, METRO: Pilkades desa Air Asuk yang digelar Sabtu 28/07 kemaren ditengarai bermasalah. Proses pelaksanaan Pilkades yang  digelar kali pertama di desa Air Asuk kecamatan Palmatak Natuna ini diduga telah melanggar peraturan daerah kabupaten  Natuna No 9 tahun 2002. dan peraturan pemerintah RI No 72 tahun 2005.
 
Dugaan pelanggaran ini disampaikan oleh Ketua dan anggota BPD Desa Air Asuk kepada posmetro dengan mengirimkan bukti-bukti dugaan pelanggaran. Keluhan yang sama juga disampaikan oleh M Karim salah seorang kandidat pilkades yang merasa dirugikan.

“Ketua Panitia pemilihan yang notabene diangkat oleh BPD dalam melaksanakan Pilkades telah bertindak sendiri tanpa berkoordinasi dengan BPD, padahal menurut PPRI No 72 tahun 2005  dan perda Natuna no 9 tahun 2002 dengan jelas telah diatur mekanisme kerja panitia pilkades” terang Azizan

 Pelangaran Panitia pilkades Air Asuk menurut Azizan ini antara lain, Panitia salah dalam mengartikan peraturan daerah kabupaten Natuna no  9 tahun 2002 bab III pasal6 huruf  D yang berbunyi salah satu syarat calon yang dapat dipilih menjadi kepala desa adalah berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau berpengetahuan sederajat. Akibatnya hak mencalonkan dua orang kandidat digugurkan .

Pelanggaran yang lainya Panitia pilkades sesuai amanah Perda Natuna dan PPRI dibentuk oleh BPD itu berarti jika ada perubahan atau penggantian anggota panitia pilkades harus diketahui BPD, dalam kasus pilkades Air Asuk panitia pilkades yang dibentuk BPD terdiri dari 4 orang, saat proses penjaringan 3 dari 4 orang anggota panitia mengundurkan diri, seharusnya ketua panitia pilkades memberitahukan kepada BPD dan BPD kembali mengusulkan anggota baru dan membentuk kepanitiaan pilkades, tetapi faktanya ketua panitia tidak memberitahu BPD. Ketua panitia pilkades mengambil keputusan sendiri dengan memilih anggota panitia sendiri. Ini jelas menyalahi perda kabupaten Natuna no 9 Bab III pasal 2.


Selanjutnya Calon kandidat yang telah memenuhi syarat setelah diteliti oleh Panitia seharusnya sesuai Perda Kab Natuna no 9 Bab II pasal 3 diajukan keBPD untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih. Mekanisme ini tidak dilakukan oleh panitia, panitia pilkades menetapkan sendiri calon dan langsung mengumumkan kepada masyarakat tanpa berkoordinasi dengan BPD Air Asuk. “Tenggang waktu pengumuman calon dengan pelaksanaan pemilihan hanya 2 hari, sepertinya sengaja dipercepat dan tidak memberi kesempatan BPD bertindak.” Terang Azizan

Azizan juga menjelaskan bahwa Anggota BPD Air Asuk ada sepuluh orang, bukan satu orang, meskipun ketua Panitia adalah wakil ketua di BPD, bukan berarti dia bisa bertindak sendiri tanpa berkoordinasi dengan anggota BPD yang lain.

M Karim salah satu kandidiat yang merasa dirugikan juga menyampaikan hal senada kepada Pos metro, bahkan M Karim mengaku telah melaporkan kasus ini kepada Polsek Palmatak, Ketua DPRD Natuna, Bupati dan Sekdakab Natuna, dengan tembusan kepada kabag Pemdes kabupaten Natuna.  

Meskpiun telah mendengar dirinya dilaporkan oleh kandidat yang dirugikan M Arif Usman  selaku ketua panitia pilkades Air Asuk tetap meneruskan proses pilkades Air Asuk.

Pendaftaran calon dalam Pilkades ini awalnya diikuti oleh M Karim, Azizan, Firman Edi, Hambali dan Tamrin. Tetapi saat proses penelitian berkas oleh ketua panitia pilkades M Karim dan Azizan digugurkan dengan alasan keduanya tidak memiliki ijazah asli maupun fotocopinya yang dilegalisir  sekolah lanjutan tingkat pertama sesuai ketentuan dalam pengumuman.


Padahal kedua kandidiat yang digugurkan telah melampirkan buku raport dan surat keterangan dari Kacabdis Siantan bahwa kedua kandidat tersebut telah mengikuti pendidikan kejar paket B yang sederajat dengan SLTP.

Perbedaan pemahaman ini membuat panitia pilkades yang sebelumnya beranggotakan 4 orang yang diketuai M Arif, 2 hari setelah pembukaan berkas 3 orang anggotanya mengundurkan diri dengan mengajukan surat pengunduran diri masing masing Bendahara , Sekretaris dan 1 orang anggota lainnya.

Sementara ditempat terpisah  ketua panitia pilkades Arif Usman. Yang dikonfirmasi posmetro melalui handponenya menjelaskan bahwa alasan gugurnya kedua kandidat sudah sesuai dengan peraturan dalam pengumuman , dalam pengumuman disebutkan bahwa calon harus menunjukkan ijasah asli. Kedua kandidat tidak bisa menunjukkan ini. Maka otomatis tak bisa diluluskan sebagai calon.

“ Saya sudah berkoordinasi dengan  Camat palmatak selaku pejabat yang berwenang dan camat memberikan petunjuk untuk terus melanjutkan proses pilkades.” Terangnya kepada posmetro

Camat Palmatak Mohtar Akhmad. Yang dikonfirmasi posmetro menjelaskan bahwa apa yang dilaksanakan oleh panitia pilkades Air Asuk sudah sesuai prosedur, sejauh ini memang 3 anggota  panitia pemilihan mengundurkan diri, mereka mengajukan surat resmi yang ditujukan kepada camat tembusannya ke Bupati Natuna. 

“saya memberikan petunjuk agar Panitia segera berkoordinasi dengan anggota BPD untuk memilih kembali anggota panitia sesuai mekanisme, BPD rapat dan membuat berita acaranya, soal SK itu bisa sambil berjalan, karena pilkades ini harus tetap jalan sesuai prosedurnya. “ terangnya saat dikonforimasi melalui HP Sabtu (28/07)

Soal lulus tidaknya calon oleh seleksi panitia pilkades Air Asuk, itu merupakan wewenang panitia, camat hanya memberikan petunjuk sesuai peraturan yang berlaku.(van) 
  
Edisi VI, April 2006 33
Berita Desa
Nomor : 140 / 2242 / SJ
Sifat : Segera
Lampiran : -
Perihal : Penjelasan Tentang Pengangkatan Penjabat
Kepala Desa, Pengisian Sekretaris Desa dan
Penetapan Anggota dan Pimpinan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepada Yth.
1. Para Gubernur, Bupati dan Walikota
2. Pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten
dan Kota
di
SELURUH INDONESIA
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
Sebagai tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 410/2917/SJ tanggal 29 Oktober 2004
dan Nomor 140/228/SJ tanggal 28 Januari 2005 perihal tersebut pada pokok surat, dan menyikapi
berbagai pertanyaan dari Pemerintahan Kabupaten/Kota tentang pengangkatan Penjabat Kepala
Desa dan anggota BPD, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, ditetapkan hal-hal sebagai
berikut :
Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ada pada saat mulai berlakunya UU Nomor 32 Tahun
2004 yaitu pada tanggal 15 Oktober 2004, tetap menjalankan tugas sampai habis masa
jabatannya (Pasal 236 ayat (1))
Anggota Badan Perwakilan Desa yang diubah namanya menjadi Badan Permusyawaratan
Desa berdasarkan Pasal 209, yang ada pada saat mulai berlakunya UU Nomor 32 Tahun
2004 yaitu pada tanggal 15 Oktober 2004, tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya
(Pasai 236 ayat (2))
Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali
masa jabatan berikutnya (Pasal 204)
Pengaturan lebih laniut mengenai desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman
pada Peraturan Pemerintah (Pasal 216)
Peraturan pelaksanaan atas UU Nomor 32 Tahun 2004 ditetapkan selambat-lambatnya dua
tahun sejak tanggal 15 Oktober 2004 (pasal 238 ayat (2)
Atas dasar ketentuan-ketentuan tersebut maka sejak ditetapkan UU Nomor 32 Tahun 2004 pada
tanggal 15 Oktober 2004, akan terdapat para Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berakhir
masa jabatannya.
Untuk itu, Menteri Dalam Negeri memberikan petunjuk sebagai solusi pemecahan terhadap
masalah dimaksud melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 140/228/SJ tanggal 28 Januari
2005 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dan Pengisian Sekretaris Desa dari Pegawai
Negeri Sipil. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dimaksud memang tidak termasuk dalam
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2004, namun merupakan kebijakan operasional yang maknanya tidak
bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, sebagai upaya terhadap solusi dalam pemecahan
masalah yang dihadapi pada masa transisi sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Pengaturan Mengenai Desa.
2. Tugas dan wewenang Penjabat Kepala Desa adalah sesuai dengan tugas dan wewenang Kepala
Desa yang defi nitif, bedanya yang bersangkutan tidak diproses melalui pemilihan, karenanya
Penjabat Kepala Desa bersifat sementara paling lama sampai dengan terpilihnya Kepala
Desa yang defi nitif hasil pemilihan langsung oleh dan dari penduduk desa yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203.
a.
b.
c.
d.
e.
Jakarta, 6 September 2005
34 Edisi VI, April 2006
Berita Desa
3. Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
yang bersangkutan, setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, diberhentikan
dari jabatannya dan diangkat Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Surat
Menteri Dalam Negeri Nomor 140/228/SJ tanggal 28 Januari 2005, dengan masa jabatan paling
lama sampai dengan terpilihnya Kepala Desa yang defi nitif. Pengertian paling lama adalah bahwa
Penjabat Kepala Desa yang bersangkutan dalam kurun waktu tersebut dapat diberhentikan
sebelum berakhir masa jabatan apabila melakukan tindakan-tindakan yang melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4. Pembatasan masa jabatan Kepala Desa hanya untuk dua kali masa jabatan. Dihitung berdasarkan
masa jabatan yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang 22 Tahun 1999, artinya :
Kepala Desa yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang menetapkan
2 kali masa jabatan (2 kali masa jabatan = maksimal 10 tahun) maka apabila yang bersangkutan
baru menduduki jabatan Kepala Desa satu kali masa jabatan, yang bersangkutan
dapat mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa.
Kepala Desa yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang menetapkan
masa jabatan 6-10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap telah rnenduduki dua
kali masa jabatan dan yang bersangkutan tidak dapat mencalonkan kembali sebagai Kepala
Desa.
5. Pengusulan Calon Penjabat Kepala Desa adalah wewenang Camat, namun dalam pengusulan
tersebut Camat harus memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat baik melalui
mekanisme formal maupun non formal, misalnya usulan dari BPD dijadikan salah satu dasar pertimbangan
bagi Camat dalam pengusulan Calon Penjabat Kepala Desa, tetapi tidak dilakukan
melalui mekanisme persetujuan BPD.
6. Mengenai pengisian Sekretaris Desa dari Pegawai Negeri Sipil disesuaikan dengan keadaan
daerah masing-masing sehingga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
di daerah, misalnya keterbatasan tenaga guru yang diperlukan sebagai tenaga pendidik tidak
perlu ditempatkan sebagai Sekretaris Desa.
7. Mengingat proses penetapan Calon Anggota BPD berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 diproses melalui musyawarah mufakat sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 1999 diproses melalui pemilihan secara langsung oleh masyarakat maka bagi
para anggota BPD yang pada saat berlaku Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah berakhir
masa jabatannya, yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sampai dengan terpilihnya para
anggota BPD yang diproses melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004.
8. Mengacu pada ketentuan dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Kepala
Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat yang dalam tata cara dan prosedur pertanggung-
jawabannya disampaikan kepada Bupati/Walikota. Kepada BPD, Kepala Desa wajib
memberikan keterangan laporan pertanggung-jawaban dan kepada rakyat menyampaikan informasi
pokok-pokok pertanggungjawaban namun tetap harus memberi peluang kepada masyarakat
melalui BPD untuk rnenanyakan dan atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal
yang berkaitan dengan pertanggungjawaban dimaksud. Disinilah fungsi pengawasan BPD terhadap
pelaksanaan tugas Kepala Desa terutama dalam kaitannya dengan pelaksanaan kebijakan
yang telah ditetapkan bersama antara Kepala Desa dengan BPD.
Demikian untuk menjadi maklum dan menjadikan perhatian dalam pelaksanannya.
a.
b.
Tembusan :
1. Yth. Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan)
2. Yth. Wakil Presiden Republik Indonesia.
MENTERI DALAM NEGERI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2008

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 12 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a.  bahwa  dalam  rangka  mewujudkan  amanat  Undang-Undang  Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyelenggaraan pemerintahan
daerah diarahkan agar  mampu melahirkan kepemimpinan daerah yang
efektif dengan memperhatikan prinsip -demokrasi, persamaan, keadilan,
dan  kepastian  hukum  dalam  sistem  Negara  Kesatuan  Republik
Indonesia;
b.  bahwa untuk mewujudkan kepemimpinan daerah yang demokratis yang
memperhatikan  prinsip  persamaan  dan  keadilan,  penyelenggaraan
pemilihan  kepala  pemerintah  daerah  memberikan  kesempatan  yang
sama kepada setiap warga negara yang memenuhi persyaratan;
c.   bahwa  dalam penyelenggaraan  pemilihan  kepala  pemerintah  daerah
sebagaimana  diatur  dalam  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004
tentang Pemerintahan Daerah telah terjadi perubahan, terutama setelah
putusan Mahkamah Konsiitusi tentang calon perseorangan;
d. bahwa  dalam  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang
Pemerintahan  Daerah  belum diatur  mengenai  pengisian  kekosongan
jabatan  wakil  kepala  daerah  yang  raenggantikan  kepala  daerah yang
meninggal  dunia,  mengundurkan  diri,  atau  tidak  dapat  melakukan
kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa
jabatannya;
e. bahwa  dalam  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang
Pemerintahan  Daerah  belum diatur  mengenai  pengisian  kekosongan
jabatan wakil  kepala daerah yang meninggal  dunia, berhenti,  atau tidak
dapat  melakukan kewajibannya  selama 6 (enam)  bulan  secara terusmenerus;
  f.  bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah, perlu adanya pcngaturan untuk
mengintegrasikan  jadv/al  penyelenggaraan  pemilihan  kepala  daerah
sehingga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Femerintahan
Daerah perlu diubah;
 g. bahwa berdasarkan pertinibangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk UndangUndang  tentang  Perubahan  Kedua  atas  Undang-Undang  Nomor  32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Mengingat  : 1. Pasal 18 ayat  (4), Pasal 20, Pasal 27 ayat  (1), dan Pasal 28D ayat  (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2004  Nomor  125,
Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang  Penetapan  Peraturan  Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32Tahun  2004  tentang  Pemerintahan  Daerah  Menjadi  Undang-Undang
(Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2005  Nomor  108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :  UNDANG-UNDANG  TENTANG  PERUBAHAN  KEDUA  ATAS  UNDANGUNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
diubah sebagai berikut:
1.  Ketentuan Pasal 26 ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat
(6), dan ayat (7), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut;
Pasal 26
(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan
daerah;
b,  membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan
instansi  vertikal  di  daerah,  menindaklanjuti  laporan  dan/atau
temuan  hasil  pengawasan  aparat  pengawasan,  melaksanakan
pemberdayaan  perempuan  dan  pemuda,  serta  mengupayakan
pengembangan  dan  pelestarian  sosial  budaya  dan  lingkungan
hidup;
c. memantau  dan  mengevaluasi  penyelenggaraan  pemerintahan
kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
d. memantau dan mengevaluasi  penyelenggaraan pemerintahan di
wilayah kecamatan,  kelurahan dan/atau desa bagi  wakil  kepala
daerah kabupaten/kota;
e.  memberikan  saran  dan  pertimbangan  kepada  kepala  daerah
dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. daerah;
f.  melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang
diberikan oleh kepala daerah; dan
g,  melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala
daerah berhalangan,
(2) Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana   dimaksud pada ayat (1),
Wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
(3) Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa
jabatannya  apabila  kepala  daerah  meninggal  dunia,  berhenti,
diberhentikan,  atau tidak dapat  melakukan kewajibannya  selama 6
(enamj bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya
(4) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan
partai  politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas
bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua orang calon wakii
kepala daerah berdasarkan usui  partai  politik atau gabungan partai
politik  yang  pasangan  calonnya  terpilih  dalam  pemilihan  kepala
daerah dan wakil  kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat  ParipurnaDPRD
(5)  Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat  (3)  yang berasal  dari  calon perseorangan dan
masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas)  bulan atau lebih
kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah
untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD
(6) Dalam hal  terjadi  kekosongan  jabatan  wakil  kepala  daerah  yang
berasal  dari  partai  politik  atau  gabungan  partai  politik  karena
meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya selama 6 (enam)  bulan secara terus-menerus dalam
masa jabatannya  dan masa jabatannya  masih tersisa 18 (delapan
belas)  bulan atau lebih,  kepala daerah mengajukan 2 (dua)  orang
calon  wakil  kepala  daerah  berdasarkan  usul  partai  politik  atau
gabungan  partai  politik  yang  pasangan  calonnya  terpilih  dalam
pemilihan kepala daerah dan wakil  kepala daerah untuk dipilih oleh
Rapat Paripurna DPRD.
(7) Dalam hal  terjadi  kekosongan  jabatan  wakil  kepala  daerah  yang
berasal  dari  calon perseorangan karena meninggal  dunia,  berhenti,
diberhentikan,  atau tidak dapat  melakukan kewajibannya  selama 6
(enam)  bulan  secara  terus-menerus  dalam masa  jabatannya  dan
masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas bulan atau lebih,
kepala daerah mengajukan 2 (dua orang calon wakil  kepala daerah
untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
2. Ketentuan  Pasal  42 ayat  (1)  huruf  i  dihapus  dan penjelasan  huruf  e
diubah  sebagaimana tercantum dalam penjelasan,  sehingga  Pasal  42
berburiyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk  Perda  yang  dibahas  dengan  kepala  daerah  untuk
mendapatkan persetujuan bersama;
b. membahas  dan  menyetujui  rancangan  Perda  tentang  APBD
bersama dengan kepala daerah;
c. melaksanakan  pengawasan  terhadap  pelaksanaan  Perda  dan
peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah,
APBD,  kebijakan  pemerintah  daerah  dalam  melaksanakan
program pembangunan daerah,  dan keija sama internasional  di
daerah;
d. mengusulkan  pengangkatan  dan  pei-iberhentian  kepala
daerah/wakil  kepala  daerah  kepada  Presiden  melalui  Menteri
Dalam Negen bagi  DPRD Provinsi  dan kepada Menteri  Dalam
Negeri melalui Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota;
e.  memilih wakil kepala daerah Jam hal terjadi kekosongan jabatan
wakil kepala daerah;
f.  memberikan  pendapat  dan  pertimbangan  kepada  pemerintah
daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g.  memberikan  persetujuan  terhadap  rencana  kerja  sama
internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h.  meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah
dalam penyelenggaraan pemerintahan;
i.    dihapus;
j.  melakukan pengawasan dan meminta laporan KPU provinsi  dan/
atau  KPU  kabupaten/kota  dalam penyelenggaraan  pemilihan
kepala daerah;
k. memberikan  persetujuan  terhadap  rencana  kerja  samaantardaerah  dan  dengan  pihak  ketiga  yang  membebani
masyarakat dan daerah.
(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat  (1),
DPRD melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur  dalam
peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan Pasal 56 ayat (2) diubah,  sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 56
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan
calon  yang  dilaksanakan  secara  demokratis  berdasarkan  asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,
(2) Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh
partai  politik,  gabungan  partai  politik,  atau  perseorangan  yang
didukung  oleh  sejumlah  orang  yang  memenuhi  persyaratan
sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang ini.
4. Ketentuan Pasal  58 huruf  d dan huruf  f  diubah,  huruf  1 dihapus serta
ditambah  1  (satu)  huruf,  yakni  huruf  q,  sehingga  Pasal  58  berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 58
Calon  kepala  daerah  dan  wakil  kepala daerah adalah warga Negara
Republik Indonesia yang memenuhi syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.   setia  kepada  Pancasila  sebagai  Dasar  Negara,  Undang-Undang
Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan  17  Agustus  1945,  dan  kepada  Negara  Kesatuan
Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/
atau sederajat;
d. berusia  sekurang-kurangnya  30  (tiga  puluh)  tahun  bagi  calon
gubernur/wakil  gubernur  dan  berusia  sekurang-kurangnya  25  (dua
puluh lima)  tahun bagi  calon bupati/wakil  bupati  dan walikota/wakil
walikota;
e. sehat  jasmani  dan rohani berdasarkan hasil  pemeriksaan kesehatan
menyeluruh dari tim dokter;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang  telah  memperoleh  kekuatan  hukum tetap  karena  melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)  tahun
atau lebih;
g. tidak sedang dicabut  hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
i. menyerahkan  daftar  kekayaan  pribadi  dan  bersedia  untuk
diumumkan;
j. tidak  sedang  memiliki  tanggungan  utang  secara  perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. dihapus;
m. memiliki  Nomor  Pokok Wajib Pajak (NPWP)  atau bagi  yang belum
mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
n. menyerahkan daftar riwayat  hidup lengkap yang memuat antara lain
riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atauistri;
o. belum pernah  menjabat  sebagai  kepala  daerah  atau  wakil  kepala
daerah selarna 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
p. tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah; dan
q. mengundurkan diri  sejak  pendaftaran bagi  kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya.
5. Ketentuan  Pasal  59  ayat  (1)  diubah,  di  antara  ayat  (2)  dan  ayat  (3)
disisipkan 5 (lima) ayat,  yakni  ayat  (2a),  ayat  (2b),  ayat  (2c),  ayat  (2d),
dan ayat (2e), ayat (3) dihapus, di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan
1  (satu)  ayat,  yakni  ayat  (4a),  dan  di  antara  ayat  (5)  dan  ayat  (6)
disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5a) dan ayat (5b), sehingga Pasal 59
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 59
(1)   Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah;
a. pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik.
b.  pasangan  calon  perseorangan  yang  didukung  oleh  sejumlah
orang,
(2) Partai  politik  atau  gabungan  partai  politik  sebagaimana  dimaksud
pada ayat  (1)  huruf  a dapat  mendaftarkan pasangan calon apabila
memenuhi  persyaratan  perolehan  sekurang-kurangnya  15% (lima
belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen)
dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota
DPRD di daerah yang bersangkutan.
(2a) Pasangan calon perseorangan sebag tirnana dimaksud pada ayat (1)
huruf  b dapat  mendalwrkan diri  sebagai  pasangan calon gubernur/
wakil gubernur apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
a.  provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000,000 (dua
juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma
lima persen);
b.  provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta)
sampai  dengan  6.000.000  (enam  juta)  jiwa  harus  didukung
sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
c.  provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta)
sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan
d. provinsi  dengan  jumlah  penduduk  lebih  dari  12.000.000  (dua
belas  juta)  jiwa  harus  didukung  sekurang-kurangnya  3% (tiga
persen).
(2b) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati/wakil
bupati  atau  walikota/wakil  walikota  apabila  memenuhi  syarat
dukungan dengan ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000
(dua  ratus  lima  puluh  ribu)  jiwa  harus  didukung  sekurangkurangnya 6,5% (enam koma lima persen);
b.  kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua
ratus lima puluh ribu)  sampai  dengan 500.000 (lima ratus ribu)
jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500,000 (lima
ratus  ribu)  sampai.  dengan  1.000.000  (satu  juta)  jiwa  harus
didukung sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan
d. kabupaten/kota  dengan  jumlah  penduduk  lebih  dari  1.000.000
(satu  juta)  jiwa  harus  didukung  sekurang-kurangnya  3% (tigapersen).
(2c) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat  (2a)
tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota
di provinsi dimaksud.
(2d) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2b)
tersebar di  lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecpmatan di
kabupaten/kota dimaksud.
(2e) Dukungan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2a)  dan  ayat  (2b)
dibuat  dalam bentuk surat  dukungan yang disertai  dengan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dihapus.
(4) Dalam  proses  penetapan  pasangan  calon,  partai  politik  atau
gabungan  partai  politik  memperhatikan  pendapat  dan  tanggapan
masyarakat,
(4a) Dalam  proses  penetapan  pasangan  calon  perseorangan,  KPU
provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota memperhatikan pendapat dan
tanggapan masyarakat.
(5) Partai  politik  atau gabungan partai  politik  pada saat  mendaftarkan
calon partai politik, wajib menyerahkan:
a. Surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik
atau pimpinan partai politik yang bergabung;
b. kesepakatan  tertulis  antarpartai  politik  yang  bergabung  untuk
mencalonkan pasangan calon;
c. surat  pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan
yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik
atau para pimpinan partai politik yang bergabung;
d. surat  pernyataan  kesediaan  yang  bersangkutan  sebagai  calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah secara berpasangan;
e. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan
calon;
f. surat  pernyataan  kesanggupan  mengundurkan  diri  dari  jabatan
apabila terpilih menjadi  kepala daerah atau wakil  kepala daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon
yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h.  surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD
tempat yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi
wilayah kerjanya;
i. surat  pemberitahuan kepada pimpinan bagi  anggota DPR,  DPD,
dan DPRD yang mencalonkan diri  sebagai  calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah;
j. kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan wakil  kepala
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58; dan
k. visi, misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis.
(5a) Calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan:
a. surat  pencalonan  yang  ditandatangani  oleh  pasangan  calon
perseorangan;
b. berkas  dukungan  dalam  bentuk  pernyataan  dukungan  yang
dilampiri  dengan  fotokopi  Kartu  Tanda  Penduduk  atau  surat
keterangan tanda penduduk;
c. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan
calon;d. surat  pernyataan  kesanggupan mengundurkan diri  dari  jabatan
apabila terpilih menjadi  kepala daerah atau wakil  kepala daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon
yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. surat  pernyataan nonaktif  dari  jabatannya bagi  pimpinan DPRD
tempat yang bersangkutan menjadi calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah di daerah wilayah kerjanya;
g. surat pembericahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD,
dan DPRD yang mencalonkan diri  sebagai  calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah;
h. kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan wakil  kepala
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58; dan
i. visi, misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis.
(5b) Dukungan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (5a)  huruf  b  hanya
diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan.
(6) Partai  politik  atau  gabungan  partai  politik  sebagaimana  dimaksud
pada ayat  (2)  hanya dapat  mengusulkan satu pasangan calon dan
pasangan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai politik
atau gabungan partai politik lainnya.
(7) Masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)  paling  lama  7  (tujuh)  hari  terhitung  sejak  pengumuman
pendaftaran pasangan calon.
6. Di  antara Pasal  59 dan Pasal  60 disisipkan 1 (satu) pasal,  yakni  Pasal
59A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59A
1) Verifikasi  dan  rekapitulasi  dukungan  calon
perseorangan  untuk  pemilihan  gubernur/wakil
gubernur dilakukan oleh KPU provinsi yang dibantu
oleh KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS.
2) Verifikasi  dan  rekapitulasi  dukungan  calon
perseorangan untuk pemilihan bupati/wakil  bupati
dan  walikota/wakil  walikota  dilakukan  oleh  KPU
kabupaten/kota yang dibantu oleh PPK dan PPS.
3) Bakal  pasangan  calon  perseorangan  untuk
pemilihan  bupati/wakil  bupati  dan  walikota/wakil
walikota  menyerahkan  daftar  dukungan  kepada
PPS untuk  dilakukan  verifikasi  paling  lambat  21
(dua puluh satu)  hari  sebelum waktu pendaftaran
pasangan calon dimulai.
4) Bakal  pasangan  calon  perseorangan  untuk
pemilihan  gubernur/wakil  gubernur  menyerahkan
daftar  dukungan  kepada  PPS  untuk  dilakukan
verifikasi paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari
sebelum  waktu  pendaftaran  pasangan  calon
dimulai.
5) Verifikasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)
dan  ayat  (4)  dilakukan  paling  lama  14  (empat
belas)  hari  sejak  dokumen  dukungan  bakal
pasangan calon perseorangan diserahkan.
6) Hasil  verifikasi  dukungan  calon  perseorangansebagaimana dimaksud pada ayat  (5)  dituangkan
dalam berita  acara,  yang  selanjutnya  diteruskan
kepada  PPK  dan  salinan  hasil  verifikasi
disampaikan kepada bakal pasangan calon.
7) PPK melakukan verifikasi  dan rekapitulasi  jumlah
dukungan  bakal  pasangan  calon  untuk
menghindari  adanya seseorang yang memberikan
dukungan kepada lebih dari  satu bakal  pasangan
calon dan adanya informasi  manipulasi  dukungan
yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.
8) Hasil  verifikasi  dan  rekapitulasi  dukungan  calon
perseorangan  sebagaimana  dimaksud pada ayat
(7) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya
diteruskan  kepada  KPU  kabupaten/kota  dan
salinan  hasil  verifikasi  clan  rekapitulasi
disampaikan kepada bakal pasangan calon.
9) Dalam pemilihan bupati/wakil  bupati dan walikota/
wakil  walikota,  salinan  hasil  verifikasi  dan
rekapitulasi  sebagaimana dimaksud pada ayat  (8)
dipergunakan  oleh  bakal  pasangan  calon  dari
perseorangan  sebagai  bukti  pemenuhan
persyaratan dukungan pencalonan.
10) KPU  kabupaten/kota  melakukan  verifikasi  dan
rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon
untuk  menghindari  adariya  seseorang  yang
memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal
pasangan calon dan adanya informasi  manipulasi
dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh)
hari.
11) Hasil  verifikasi  dan  rekapitulasi  dukungan  calon
perseorangan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat
(10)  dituangkan  dalam  berita  acara  yang
selanjutnya  diteruskan  kepada  KPU provinsi  dan
salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan
kepada bakal  pasangan calon untuk dipergunakan
sebagai  bukti  pemenuhan  persyaratan  jumlah
dukungan  untuk  pencalonan  pernilihan
gubernur/wakil gubernur.
7. Ketentuan Pasal 60 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diubah, dan di antara
ayat  (3) dan ayat  (4) disisipkan 3 (tiga) ayat,  yakni  ayat  (3a), ayat  (3b)
dan ayat  (3c),  serta ditambah 1 (satu)  ayat,  yakni  ayat  (6),  sehingga
Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
(1) Pasangan  calon  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  59  ayat  (1)
diteliti  persyaratan  administrasinya  dengan  melakukan  klarifikasi
kepada instansi pemerintah yang berwenang dan menerima masukan
dari masyarakat terhadap persyaratan pasangan calon.
(2) Hasil  penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) diberitahukan
secara tertulis kepada calon partai politik dengan tembusan pimpinan
partai politik,  gabungan partai  politik yang mengusulkan,  atau calon
perseorangan paling lama 21 (dua puluh satu)  hari  terhitung sejak
tanggal penutupan pendaftaran,
3) Apabila pasangan calon partai  politik  atau gabungan partai  politikbelum memenuhi  syarat  atau ditolak karena tidak memenuhi  syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan/atau Pasal 59 ayat (5),
partai  politik  atau gabungan  partai  politik  yang  mengajukan  calon
diberi  kesempatan  untuk  melengkapi  dan/atau  memperbaiki  surat
pencalonan  beserta persyaratan pasangan calon atau mengajukan
calon baru paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan hasil
penelitian persyaratan oleh KPU provinsi  dan/atau KPU kabupaten/
kota.
(3a) Apabila belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 dan Pasal 59 ayat (5a) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,
huruf g, huruf h, dan huruf i, calon perseorangan diberi kesempatan
untuk  melengkapi  dan/atau memperbaiki  surat  pencalonan  beserta
persyaratan  pasangan  calon paling  lama  7 (tujuh)  hari  sejak  saat
pemberitahuan  hasil  penelitian  persyaratan  oleh  KPU  provinsi
dan/atau KPU kabupaten/kota.
(3b) Apabila belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59 ayat  (5a)  huruf  a,  calon perseorangan diberi  kesempatan untuk
melengkapi  dan/atau  memperbaiki  surat  pencalonan  beserta
persyaratan pasangan calon paling lama 14 (empat belas) hari sejak
saat  pemberitahuan hasil  penelitian persyaratan oleh KPU provinsi
dan/atau KPU kabupaten/kota.
(3c) Apabila calon perseorangan ditolak oleh KPU provinsi dan/atau KPU
kabupaten/kota  karena  tidak  memenuhi  persyaratan  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 atau Pasal 59 ayat  (5a), pasangan calon
tidak dapat mencalonkan kembali.
(4) KPU provinsi  dan/atau  KPU kabupaten/kota  melakukan  penelitian
ulang  tentang  kelengkapan  dan/atau  perbaikan  persyaratan  calon
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3),  ayat  (3a),  dan  ayat  (3b)
sekaligus  memberitahukan hasil  penelitian tersebut  paling lama 14
(empat  belas)  hari  kepada  pimpinan  partai  politik  atau  gabungan
partai politik yang mengusulkannya atau calon perseorangan.
(5) Apabila hasil  penelitian berkas calon sebagaimana dimaksud pada
ayat  (4)  tidak  memenuhi  syarat  dan  ditolak  oleh  KPU  provinsi
dan/atau KPU kabupaten/kota, partai politik, gabungan partai politik,
atau calon perseorangan tidak dapat lagi mengajukan calon,
6) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tata  cara  penelitian  persyaratan
administrasi  pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)
diatur dengan peraturan KPU.
8. Ketentuan Pasal 62 ayat (1) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 3 (tiga)  ayat,  yakni  ayat  (la),  ayat  (Ib),  dan ayat  (Ic),  serta
ditambah  1  (satu)  ayat,  yakni  ayat  (3),  sehingga  Pasal  62  berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 62
(1) Partai  politik atau gabungan partai  politik dilarang menarik calonnya
dan/atau  pasangan  calonnya  serta  pasangan  calon  atau  salah
seorang dari  pasangan calon dilarang mengundurkan diri  terhitung
sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi dan/atau
KPU kabupaten/kota,
(1a)  Pasangan  calon  perseorangan  atau  salah  seorang  di  antaranya
dilarang  mengundurkan  diri  terhitung  sejak  ditetapkan  sebagai
pasangan calon oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota,
(1b) Pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya yangmengundurkan  diri  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1a)  dikenai
sanksi tidak dapat mencalonkan diri atau dicalonkan oleh partai politik/
gabungan  partai  politik  sebagai  calon  kepala  daerah/wakil  kepala
daerah untuk selamanya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
(1c) Apabila  pasangan  calon  perseorangan  atau  salah  seorang  di
antaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1a)
setelah  ditetapkan  oleh  KPU  sebagai  pasangan  calon  sehingga
tinggal 1 (satu) pasang calon, pasangan calon tersebut dikenai sanksi
sebagaimana  diatur  pada  ayat  (1b)  dan  denda  sebesar
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(2) Apabila partai  politik atau gabungan partai  politik menarik calonnya
sebagaimana dimaksud pada ayat  (1),  partai  politik atau gabungan
partai  politik  yang  mencalonkan  tidak  dapat  mengusulkan calon
pengganti.
(3) Apabila  pasangan  calon  perseorangan  atau  salah  seorang  di
antaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1a),
pasangan calon perseorangan dimaksud dinyatakan gugur dan tidak
dapat diganti pasangan calon perseorangan lain.
9. Ketentuan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (la) dan ayat (Ib), serta
ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7),
sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63
(1) Dalam hal  salah satu calon atau pasangan calon meninggal  dunia
sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye,
partai  politik  atau gabungan partai  politik  yang pasangan calonnya
meninggal  dunia  clapat  mengusulkan  pasangan  calon  pengganti
paling lama 3 (tiga) hari sejak pasangan calon meninggal dunia,
(1a) KPU  provinsi  dan/atau  KPU kabupateri/kota  melakukan  penelitian
persyaratan  administrasi  pasangan  calon  pengganti  sebagaimana
dimaksud pada ayat  (1)  dan menetapkannya paling lama 4 (empat)
hari terhitung sejak tanggal pendaftaran,
(1b) Dalam hal salah seorang dari atau pasangan calon meninggal dunia
sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye
sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU
provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran
pengajuan pasangan calon paling lama 10 (sepuluh) hari,
(2) Dalam hal  salah satu calon atau pasangan calon meninggal  dunia
pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan
masih  terdapat  2  (dua)  pasangan  calon  atau  lebih,  tahapan
pelaksanaan  pemilihan  kepala  daerah  dan  wakil  kepala  daerah
dilanjutkan dan pasangan calon yang meninggal  dunia tidak dapat
diganti serta dinyatakan gugur,
3) Dalam hal  salah  seorang  atau  pasangan  calon  partai  politik  atau
gabungan  partai  politik  meninggal  dunia  pada  saat  dimulainya
kampanye sampai hari pemungutan suara, calon kurang dari 2 (dua)
pasangan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah ditunda paling lama 60 (enam puluh) hari.
4) Partai  politik  atau gabungan partai  politik  yang pasangan calonnya
meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengusulkan
pasangan calon pengganti paling lama 7 (tujuh) hari sejak pasangan
calon meninggal dunia.5) KPU  provinsi  dan/atau  KPU kabupaten/kota  melakukan  penelitian
persyaratan  administrasi  usulan  pasangan  calon  pengganti
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4)  dan  menetapkannya  paling
lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak pendaftaran pasangan
calon pengganti.
6) Dalam  hal  salah  seorang  atau  pasangan  calon  perseorangan
berhalangan tetap pada saat  dimulainya kampanye sampai  dengan
hari pemungutan suara sehingga jumlah pasangan calon kurang dari
2 (dua) pasangan, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah ditunda paling lama 60 (enam puluh) hari.
7) KPU  provinsi  dan/atau  KPU  kabupaten/kota  membuka  kembali
pendaftaran pengajuan pasangan calon perseorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) paling lama 30 (tiga puluh) hari.
10. Ketentuan Pasal  64 ayat  (2)  diubah,  dan ditambah 1 (satu)  ayat,  yakni
ayat (3), sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut;
Pasal 64
(1) Dalam hal  salah  seorang  atau pasangan  calon  berhalangan  tetap
setelah pemungutan suara putaran pertama sampai  dimulainya hari
pemungutan suara putaran kedua,  tahapan pelaksanaan  pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lama 30 (tiga
puluh) hari.
2) Partai  politik atau gabungan partai  politik yang pasangan calonnya
berhalangan  tetap  mengusulkan  pasangan  calon  pengganti  paling
lambat  3  (tiga)  hari  sejak  pasangan  calon  berhalangan  tetap
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  KPU provinsi  dan/atau
KPU kabupaten/kota melakukan penelitian persyaratan administrasi
dan menetapkan pasangan calon pengganti  paling lama 4 (empat)
hari terhitung sejak pendaftaran pasangan calon pengganti.
3) Dalam  hal  salah  seorang  atau  pasangan  calon  perseorangan
berhalangan tetap pada saat  dimulainya pemungutan suara putaran
kedua  sehingga  jumlah  pasangan  calon  kurang  dari  2  (dua)
pasangan,  KPU provinsi  dan/atau KPU kabupaten/kota menetapkan
pasangan  yang  memperoleh  suara  terbanyak  ketiga pada  putaran
pertama sebagai pasangan calon untuk putaran kedua.
11. Ketentuan Pasal 75 ayat (3) diubah,  sehingga Pasal 75 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 75
(1) Kampanye  dilaksanakan  sebagai  bagian  dari  penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  dilakukan selama
14  (empat  belas)  hari  dan  berakhir  3  (tiga)  hari  sebelura  hari
pemungutan suara.
(3) Kampanye  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diselenggarakan
oleh  tim kampanye  yang  dibentuk  oleh  pasangan  calon  bersamasama partai  politik  atau gabungan partai  politik  yang mengusulkan
atau oleh pasangan calon perseorangan,
(4) Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat  (3) didaftarkan ke
KPU  provinsi  dan/atau  KPU  kabupaten/kota  bersamaan  dengan
pendaftaran pasangan calon.
(5) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  dilakukan secara
bersama-sama atau secara terpisah oleh pasangan calon dan/atauoleh tim kampanye,
6) Penanggung  jawab  kampanye  adalah  pasangan  calon,  yang
pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye.
7) Tim  kampanye  dapat  dibentuk  secara  berjenjang  di  provinsi,
kabupaten/kota bagi  pasangan calon gubernur  dan wakil  gubernur
dan kabupaten/kota dan kecamatan bagi pasangan calon bupati/wakil
bupati dan walikota/wakil walikota.
8) Dalam kampanye,  rakyat  mempunyai  kebebasan  untuk  menghadiri
kampanye.
9) Jadwal  pelaksanaan  kampanye  ditetapkan  oleh  KPU  provinsi
dan/atau  KPU  kabupaten/kota  dengan  memperhatikan  usul  dari
pasangan calon.
12. Ketentuan Pasal  107 ayat  (2) dan ayat  (4) diubah,  sehingga Pasal  107
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 107
(1) Pasangan  calon  kepala  daerah  dan  wakil  kepala  daerah  yang
memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara
sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
(2) Apabila  ketentuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  tidak
terpenuhi,  pasangan calon kepala daerah dan wakil  kepala daerah
yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
suara  sah,  pasangan  calon  yang  perolehan  suaranya  terbesar
dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
(3) Dalam  hal  pasangan  calon  yang  perolehan  suara  terbesar
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  terdapat  lebih  dari  satu
pasangan  calon  yang  perolehan  suaranya  sama,  penentuan
pasangan  calon  terpilih  dilakukan  berdasarkan  wilayah  perolehan
suara yang lebih luas,
(4) Apabila  ketentuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  tidak
terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari
jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh
pemenang pertama dan pemenang kedua.
(5) Apabila   pemenang   pertama   sebagaimana   dimaksud pada ayat
(4)  diperoleh dua pasangan calon,  kedua pasangan calon tersebut
berhak mengikuti pemilihan putaran kedua.
6) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat  (4)
diperoleh oleh tiga pasangan calon atau lebih,  penentuan peringkat
pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara
yang lebih luas.
7) Apabila  pemenang  kedua  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4)
diperoleh  oleh  lebih  dari  satu  pasangan  calon,  penentuannya
dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
8) Pasangan  calon  kepala  daerah  dan  wakil  kepala  daerah  yang
memperoleh  suara  terbanyak  pada  putaran  kedua  dirtyatakan
sebagai pasangan calon terpilih.
13. Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 108 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (5a), sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 108
(1) Dalam hai calon wakil kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon
kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah.(2) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  mengusulkan
dua calon wakil kepala daerah kepada DPRD untuk dipilih,
(3) Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon wakil
kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
(4) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat  (3)  mengusulkan
dua calon wakil kepala daerah kepada DPRD untuk dipilih.
(5) Dalam hal  pasangan calon terpilih berhalangan tetap,  partai  politik,
gabungan  partai  politik  yang  pasangan  calonnya  meraih  suara
terbanyak pertama dan kedua mengusulkan pasangan calon kepada
DPRD untuk dipilih menjadi  kepala daerah dan wakil  kepala daerah
selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari.
(5a) Dalam  hal  pasangan  calon  terpilih  dari  calon  perseorangan
berhalangan  tetap,  pasangan  calon  yang  meraih  suara  terbanyak
kedua  dan  ketiga  diusulkan  KPU  provinsi  dan/atau  KPU
kabupaten/kota kepada DPRD untuk dipilih menjadi  kepala daerah
dan wakil kepala daerah paling lama 30 (tiga puluh) hari,
(6) Untuk memilih wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat  (4),  pemilihannya dilakukan selambat-lambatnya dalam
waktu 60 (enam puluh) hari.
14. Ketentuan Pasal 115 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (7), ayat (8), dan
ayat (9), sehingga Pasal 115 berbunyi sebagai berikut:
 (1)Setiap  orang  yang  dengan  sengaja  memberikan  keterangan  yang
tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal
yang  diperlukan  untuk  pengisian  daftar  pemilih,  diancam dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua
belas)  bulan  dan  denda  paling  sedikit  Rp3.000.000,00  (tiga  juta
rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Setiap  orang  yang  dengan  sengaja  menyebabkan  orang  lain
kehilangan  hak  pilihnya  dan  orang  yang  kehilangan  hak  pilihnya
tersebut mengadukan, diancam dengan pidana penjara paling singkat
12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan
denda  paling  sedikit  Rp12.000.000,00  (dua belas  juta  rupiah)  dan
paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut
suatu aturan dalarn Undang-Undang ini diperlukan untuk menjalankan
suatu perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang
lain sebagai  seolah-oHh surat  sah atau tidak  dipalsukan,  diancam
dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan
paling  lama  72  (tujuh  puluh  dua)  bulan  dan  denda  paling  sedikit
Rp36.000.000,00  (tiga puluh  enam juta rupiah)  dan paling  banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
4) Setiap  orang  yang  dengan  sengaja  dan  mengetahui  bahwa  suatu
surat  sebagaimana dimaksud pada ayat  (3)  adalah tidak  sah atau
dipalsukan,  menggunakannya,  atau  menyuruh  orang  lain
menggunakannya sebagai surat sah, diancam dengan pidana penjara
paling singkat  36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh
puluh  dua)  bulan  dan  denda  paling  sedikit  Rp36.000.000,00  (tiga
puluh enam juta rupiah)  dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh
puluh dua juta rupiah).
5) Setiap  orang  yang  dengan  kekerasan  atau  dengan  ancaman
kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran pemilih menghalanghalangi  seseorang untuk terdaftar  sebagai  pemilih dalam pemilihan
kepala daerah menurut Undang-Undang ini, diancam dengan pidanapenjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga
puluh enam)  bulan dan denda paling sedikit  Rp12.000.000,00 (dua
belas  juta  rupiah)  dan  paling  banyak  Rp36.000.000,00  (tiga  puluh
enam juta rupiah).
6) Setiap  orang  yang  dengan  sengaja  memberikan  keterangan  yang
tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat
yang sah tentang suatu hal  yang diperlukan bagi  persyaratan untuk
menjadi pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah, diancam
dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan
paling  lama  72  (tujuh  puluh  dua)  bulan  dan  denda  paling  sedikit
Rp36.000.000,00  (tiga puluh  enam juta rupiah)  dan paling  banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
7) Setiap  orang  yang  dengan  sengaja  memberikan  keterangan  yang
tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung
bekal pasangan calon perseorangen kepala daerah dan wakil kepala
daerah  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  59  diancam dengan
pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36
(tiga puluh enam)  bulan dan denda paling sedikit  Rp12.000.000,00
(dua  belas  juta  rupiah)  dan  paling  banyak  Rp36.000.000,00  (tiga
puluh enam juta rupiah).
8) Anggota  PPS,  anggota  PPK,  anggota  KPU  kabupaten/kota,  dan
anggota  KPU  provinsi  yang  dengan  sengaja  memalsukan  daftar
dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur  dalam
Undang-Undang ini,  diancam dengan pidana penjara paling singkat
36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan
dan  denda  paling  sedikit  Rp36.000.000,00  (tiga  puluh  enam juta
rupiah)  dan  paling  banyak  Rp72.000.000,00  (tujuh  puluh  dua  juta
rupiah).
9) Anggota  PPS,  anggota  PPK,  anggota  KPU  kabupaten/kota,  dan
anggota KPU provinsi yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi
dan  rekapitulasi  terhadap  calon  perseorangan  sebagaimana  diatur
dalam Undang-Undang ini,  diancam dengan pidana penjara paling
singkat  36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh
dua)  bulan  dan  denda  paling  sedikit  Rp36.000.000,00  (tiga  puluh
enam juta rupiah)  dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh
dua juta rupiah).
15. Ketentuan Pasal 233 ayat (1) dihapus, ayat (2) diubah, dan ditambah 1
(satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 233 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 233
(1) Dihapus.
(2) Pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang masa jabatannya berakhir pada bulan November 2008
sampai  dengan  bulan  Juli  2009  diselenggarakan  berdasarkan
Undang-Undang ini paling lama pada bulan Oktober 2008.
(3) Dalam  hal  terjadi  pemilihan  kepala  daerah  putaran  kedua,
pemungutan  suara  diselenggarakan  paling  lama  pada  bulan
Desember 2008.
16. Ketentuan Pasal 235 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2),
sehingga Pasal 235 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 235
1) Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur  dan wakil  gubernur,bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dalam satu
daerah yang sama yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2008
sampai  dengan  Juli  2009  dapat  diselenggarakan  pada  hari  dan
tanggal yang sama.
2) Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur  dan wakil  gubernur,
bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dalam satu
daerah  yang  sama  yang  berakhir  masa  jabatannya  dalam kurun
waktu  90  (sembilan  puluh)  hari,  setelah  bulan  Juli  2009
diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama.
17. Di antara Pasal 236 dan Pasal 237 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal
236A, Pasal 236B, dan Pasal 236C, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 236A
Dalam hal  penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil  kepala
daerah  akan  berlangsung  sebelum  terbentuknya  panitia  pengawas
pemilihan oleh Badan Pengawas Pemilu, DPRD berwenang membentuk
panitia pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah,
Pasal 236B
Pada saat  berlakunya Undang-Undang ini,  kepala daerah/wakil  kepala
daerah yang sudah terdaftar  sebagai  calon kepala daerah/wakil  kepala
daerah tidak mengundurkan diri dan jabatannya.
Pasal 236C
Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah
dan  wakil  kepala  daerah  oleh  Mahkamah  Agung  dialihkan  kepada
Mahkamah  Konstitusi  paling  lama  18  (delapan  belas)  bulan  sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
18. Di  antara Pasal  239  dan  Pasal  240  disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 239A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 239A
Pada saat  Undang-Undang ini  mulai  berlaku,  semua ketentuan dalam
peraturan  perundang-undangan  yang  bertentangan  dengan  UndangUndang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UndangUndang  ini  dengan  penempatannya  dalam  Lembaran  Negara  Republik
Indonesia.
   Disahkan di Jakarta
   pada tanggal 28 April 2008
              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
          DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 59
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Wisnu SetiawanPENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
I. UMUM
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun
1945,  wilayah Negara Kesatuan Republik  Indonesia dibagi  atas daerah provinsi  dan
aaerah  provinsi  dibagi  lagi  atas  daerah  kabupaten  dan  kota,  yang  masing-masing
sebagai  daerah otoncm, Sebagai  daerah otonom, daerah provinsi  dan kabupaten/kota
merailiki pemerintahan daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah,
yakni  Pemerintah  Daerah  dan  Dewan  Perv/akilan  Rakyat  Daerah  (DPRD),  Kepala
Daerah  adalah  Kepala  Pemerintah  Daerah  baik  di  daerah  provinsi  maupun
kabupaten/kota, yang merupakan eksekutif di daerah, sedangkan DPRD baik di daerah
provinsi maupun daerah kabupaten/kota merupakan lembaga legislatif daerah.
Dalam rangka  penyelenggaraan  pemerintahan  daerah  diterapkan  prinsip  demokrasi.
Sesuai dengan Pasal 18 ayat  (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis,
Dalam Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,  diatur
mengenai  pemilihan  kepala  daerah  dan  wakil  kepala  daerah  yang  dipilih  secara
langsung oleh rakyat yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Berdasarkan  perkembangan  hukum dan  politik  untuk  mewujudkan  penyelenggaraan
pemerintahan  daerah  yang  lebih  efektif  dan  akuntabel  sesuai  dengan  aspirasi
masyarakat,  pemilihan kepala daerah dan wakil  kepala daerah perlu dilakukan secara
lebih  terbuka  dengan  melibatkan  partisipasi  masyarakat,  Oleh  karena  itu
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,  perlu
dilakukan perubahan dengan memberikan kesempatan bagi calon perseorangan untuk
ikut serta dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
II.  PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 26
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud deagan instansi  vertikal  di  daerah dalam huruf  b ini
adalah  perangkat  departemen  dan/atau  lembaga  pemerintah  non
departemen  yang  mengurus  urusan  pemerintahan  yang  tidak
diserahkan  kepada  daerah  dalam  wilayah  tertentu  dalam rangka
dekonsentrasi,
Huruf c
Cukup jelas,
Huruf d
Cukup jelas,
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas,Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas,
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 42
Ayat (1)
Huruf a
Yang  dimaksud  dengan  "membentuk"  dalam ketentuan  ini  adalah
termasuk  pengajuan  Rancangan  Perda  sebagaimana  diatur  dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas,
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas,
Huruf f
Yang dimaksud dengan "perjanjian internasional” dalam ketentuan ini
adalah  perjanjian  antar  Pemerintah  dengan  pihak  luar  negeii  yang
terkait dengan kepentingan daerah.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "kerja sama internasionar dalam ketentuan mi
adalah kerja sama daerah dengan pihak luar negeri yang nieliputi kerja
sama Kabupaten/Kota "kembar", kerja sama teknik termasuk bantuan
kemanusiaan,  kerja  sama  penerusan  pinjaman/hibah,  kerja  sama
penyertaan modal  dan kerja sama lainnya sesuai  dengan peraturan
perundangan.
Huruf h
Yang  dimaksud  dengan  "laporan  keterangan  pertanggungjawaban"
dalam ketentuan ini  adalah laporan yang disampaikan oleh kepala
daerah setiap tahun dalam sidang Paripurna DPRD yang berkaitan
dengan penyelenggaraan tugas otonomi dan tugas pembantuan,
Huruf i
Dihapus,
Huruf j
Cukup jelas,
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tugas dan wewenang" sebagaimana yang diatur
pada ayat (2) antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,Angka 3
Pasal 56
Cukup jelas,
Angka 4
Pasal 58
Huruf a
Yang dimaksud dengan "bertakwa"  dalam ketentuan ini  dalam arti  taat
menjalankan kcwajiban agamanya,
Huruf b
- Yang  dimaksud  dengan  "setia"  dalam ketentuan  ini  adalah  tidak
pernah terlibat  gerakan separatis,  tidak pernah melakukan gerakan
secara  inkonstitusional  atau  dengan  kekerasan  untuk  mengubah
Dasar Negara serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945.
- Yang dimaksud dengan "setia kepada pemerintah" dalam ketentuan
ini  adalah yang mengakui  pemerintah yang sah menurut  UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Huruf c
Yang dimaksud dengan "sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat"
dalam ketentuan ini  dibuktikan dengan surat  tanda tamat  belajar  yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Huruf d
Cukup jelas,
Huruf e
Cukup jelas,
Huruf f
Cukup jelas,
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Ketentuan  ini  tidak  dimaksudkan  harus  dengan  memiliki  Kartu  Tanda
Penduduk daerah yang bersangkutan,
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas,
Huruf l
 Dihapus.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Pengunduran diri dari jabatannya berlaku bagi:
a. kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi
kepala daerah di daerah sendiri atau di daerah lain;
b. wakil  kepala  daerah  yang  akan  mencalonkan  diri  atau  dicalonkan
menjadi kepala daerah di daerah sendiri atau di daerah lain;
c. wakil  kepala  daerah  yang  akan  mencalonkan  diri  atau  dicalonkan
menjadi wakil kepala daerah di daerah sendiri atau di daerah lain;
d. bupati  atau  walikota  yang  akan  mencalonkan  diri  atau  dicalonkanmenjadi gubernur atau wakil gubernur; dan
e. wakil  bupati  atau wakil  walikota  yang  akan mencalonkan diri  atau
dicalonkan menjadi gubernur atau wakil gubernur.
Pengunduran  diri  gubernur  dan  wakil  gubernur  dibuktikan  dengan
menyerahkan surat ptrnyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik
kembali  disertai  dengan surat  persetujuan Menteri  Dalam Negeri  atas
nama Presiden,  sedangkan keputusan Presiden tentang pemberhentian
yang  bersangkutan  sebagai  kepala  daerah/wakil  kepala  daerah
disampaikan  kepada  KPU  provinsi  selambat-lambatnya  pada  saat
ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur,
Pengunduran  diri  bupati/wakil  bupati  dan  walikota/wakil  walikota
dibuktikan dengan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri yang
tidak  dapat  ditarik  kembali  disertai  dengan  surat  persetujuan  Menteri
Dalam Negeri,  sedangkan  keputusan  Menteri  Dalam Negeri  tentang
pemberhentian yang bersangkutan sebagai  kepala daerah/wakil  kepala
daerah disampaikan  kepada KPU kabupaten/kota selambat-lambatnya
pada saat ditetapkan sebagai calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil
walikota.
Angka 5
Pasal 59
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pasangan calon" adalah calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah secara berpasangan sebagai satu kesatuan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pasangan calon" adalah calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah secara berpasangan sebagai satu kesatuan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (2b)
Cukup jelas.
Ayat (2c)
Cukup jelas.
Ayat (2d)
Cukup jelas.
Ayat (2e)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dihapus.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (4a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Yang  dimaksud  dengan  “pimpinan  partai  politik”  adalah ketua dan
sekretaris partai politik atau sebutan pimpinan lainnya sesuai dengan
kewenangan  berdasarkan  anggaran  dasar/anggaran  rumah  tangga
partai  politik  yang  bersangkutan,  sesuai  dengan  tingkat  daerah
pencalonannya,
Huruf b
Cukup jelas.Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas,
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas,
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (5a)
Cukup jelas,
Ayat (5b)
Cukup jelas,
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Angka 6
Pasal 59A
Ayat (1)
Yang  dimaksud  dengan  "verifikasi"  adalah  penelitian  keabsahan  surat
pernyataan  dukungan,  fotokopi  kartu  tanda  penduduk  atau  surat
keterangan tanda penduduk, pembuktian tidak adanya dukungan ganda,
tidak  adanya  pendukung  yang  telah  meninggal  dunia,  tidak  adanya
pendukung  yang  sudah  tidak  lagi  menjadi  penduduk  di  wilayah  yang
bersangkutan, atau tidak adanya pendukung yang tidak mempunyai hak
pilih.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Hasil  verifikasi  mencantumkan  jumlah  dukungan  yang  memenuhi
persyaratan.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.Angka 7
Pasal 60
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 62
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 63
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 64
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 75
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 107
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
-  Yang  dimaksud  dengan  peroleh  suara  yang  lebih  luas  adalah
pasangan calon yang unggul  di  lebih banyak jumlah kabupaten/kota
untuk  calon  Gubernur  dan  wakil  Gubernur,  pasangan  calon  yang
unggul  di  lebih  banyak  jumlah  kecamatan untuk  calon  Bupati  dan
wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota,
- Apabila diperoleh persebaran yang sama pada tingkat kabupaten/kota
untuk  Gubernur  dan  wakil  Gubernur,  pasangan  calon  terpilih
ditentukan  berdasarkan  persebaran  tingkat  kecamatan,  kelurahan/
desa,  dan  seterusnya.  Hal  yang  sama  berlaku  untuk  penetapan
pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 108
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukupjelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Calon yang diajukan untuk dipilih oleh DPRD dalam ketentuan ini harus
memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang ini,Ayat (5a)
Yang  dimaksud  dengan  "berhalangan  tetap"  adalah  meninggal  dunia,
sakit  permanen  yang  mengakibatkan  baik  fisik  maupun  mental  tidak
berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
yang berwenang, dan/atau tidak diketahui keberadaannya.
Angka 14
Pasal 115
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 233
Ayat (1)
Dihapus.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 235
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 236A
Cukup jelas.
Pasal 236B
Cukup jelas.
Pasal 236C
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 239A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4844

Daftar Alamat Dinas Yang Menangani Kelautan dan Perikanan Propinsi di Seluruh Indonesia

Daftar Alamat Dinas Yang Menangani Kelautan dan Perikanan
Propinsi di Seluruh Indonesia
No.
Nama Dinas
Alamat
Telp./Fax.
1.
Dinas Kelautan dan Perikanan
Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Jl. Tengku Malam No.7 Kuta Alam Banda Aceh 23121 Kotak Pos 124
Telp. (0651) 23181, 22836
Fax. (0651) 22951
2.
Dinas Kelautan dan Perikanan
Propinsi Sumatera Utara
Jl. Sei Batugingging No. 6 Medan, Sumatera Utara 25128
Telp. (061) 4568819,
Fax. (061) 4153338
3.
Kelautan dan Perikanan Propinsi Sumatera Barat
Jl. Koto Tinggi No. 9
PO BOX 42, Padang 25128
Telp. (0751) 27089, 33288
Fax. (0751) 27089
4.
Dinas Kelautan dan Perikanan
Propinsi Sumatera Selatan
Jl. Pangeran Ratu, Jakabaring
Palembang
Telp. (0711) 518757
Fax. (0711) 518757
5.
Dinas Kelautan dan Perikanan
Propinsi Riau
Jl. Patimura No. 6
PO BOX 1052
Pekan Baru 28131
Telp. (0761) 23191
Fax. (0761) 23191
6.
Dinas kelautan dan Perikanan
Propinsi Kepulauan Riau
Jl. DI. Panjaitan No. 12
Tanjung Pinang 29125
Telp. (0771) 443005
Fax. (0771) 443004
7.
Dinas Kelautan dan Perikanan
Propinsi Bengkulu
Jl. Cendana No.16
Bengkulu 38228
Telp. (0736) 21477, 22176
Fax. (0736) 21477
8.
Dinas Kelautan dan Perikanan
Propinsi Jambi
Jl. MT. Haryono No.9
Telanai Pura, Jambi
Telp. (0741) 65134
Fax. (0741) 65134
9.
Dinas Kelautan dan Perikanan
Propinsi Lampung
Jl. Drs. Warsito No. 76
Bandar Lampung
Teluk Betung 35215
Telp. (0721) 481519, 481517
Fax. (0721) 480508
10.
Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan
Propinsi DKI Jakarta
Jl. Gunung Sahari Raya
No. 11 Lt. 8 Jakarta Pusat
Telp. (021) 6007251, 6286625, 6007252, 6007244
Fax. (021) 6241617, 6007247
11.
Dinas Perikanan
Propinsi Jawa Barat
Jl. Wastu Kencana No.17
Bandung 40117
Telp. (022) 4203471
Fax. (022) 4232541
12.
Dinas Kelautan dan Perikanan
Propinsi DI Yogyakarta
Jl. Sagan No. III/4
Yogyakarta
Telp. (0274) 512386
Fax. (0274) 560386
13.
Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan
Propinsi Jawa Tengah
Jl. Imam Bonjol 134
Semarang, Jawa Tengah 50132
Telp. (024) 3546469, 3546607
Fax. (024) 3551289,
14.
Dinas Perikanan
Propinsi Jawa Timur
Jl. Jend. A. Yani 152B
Surabaya
Telp. (031) 8281672, 8292326
Fax. (031) 8288148, 8291927
15.
Dinas Kelautan dan Perikanan
Propinsi Maluku
Jl. DR. Siwabessy No.16
PO BOX 75 Ambon 97117
Telp. (0911) 352216, 314558
Fax. (0911) 352216
16.
Dinas Kelautan dan Perikanan
Propinsi Maluku Utara
Jl. Jend. A. Yani 12
Ternate 97713
Telp. (0921) 3123073, 3125963
Fax. (0921) 3123073
17.
Dinas Kelautan dan Perikanan
Propinsi Sulawesi Utara
Jl. Komp. Pertanian Kalasey
PO BOX 1038, Manado 95013
Telp. (0431) 838639
Fax. (0431) 838640
18.
Dinas Kelautan dan Perikanan
Propinsi Sulawesi Tenggara
Jl. Balaikota No. 4
Kendari 93111
Telp. (0401) 3121443
Fax. (0401) 3122676
19.
Dinas Kelautan dan Perikanan
Propinsi Sulawesi Tengah
Jl. Undata no. 7 Palu 94111
Telp. (0451) 429379
Fax. (0451) 421560
20.
Dinas Kelautan dan Perikanan
Propinsi Sulawesi Selatan
Jl. Bajimanasa No. 12
Ujung Pandang Bautoloe
Makassar 90126
Telp. (0411) 854726, 873680
Fax. (0411) 858779
HP. 0811412969
21.
Dinas Kelautan dan Perikanan
Propinsi Kalimantan Selatan
Jl. Jend. Sudirman No. 9
Banjarbaru 70713
Telp. (0511) 4772037
Fax. (0511) 4772887
22.
Dinas Kelautan dan Perikanan
Propinsi Kalimantan Timur
Jl. Kesuma Bangsa No. 1
Samarinda 75001
Telp. (0541) 743506, 741977, 741699
Fax. (0541) 743677
23.
Dinas Kelautan dan Perikanan
Propinsi Kalimantan Barat
Jl. Sutan Sahrir No. 16
PO BOX 17
Pontianak 78116
Telp. (0561) 732521
Fax. (0561) 766073
24.
Dinas Kelautan dan Perikanan
Propinsi Kalimantan Tengah
Jl. Brigjen Katamso No. 2
PO BOX 41, Palangkaraya 73112
Telp. (0536) 3221294
Fax. (0536) 3229663, 3220517
25.
Dinas Kelautan dan Perikanan
Propinsi Bali
Jl. Pattimura No. 77
Denpasar
Telp. (0361) 227926,
Fax. (0361) 223562
26.
Dinas Kelautan dan Perikanan
Propinsi NTB
Jl. Semanggi No. 8
Mataram 8125
Telp. (0370) 632083,
Fax. (0370) 6250963
27.
Dinas Kelautan dan Perikanan
Propinsi NTT
Jl. Sangkar Mas Nunbaun Sabu Kupang
Telp. (0380) 890119
Fax. (0370) 890143
28.
Dinas Kelautan dan Perikanan
Propinsi Sulawesi Barat
Jl. Cut Nya Dien No. 13
Mamuju 91511
Telp. (0426) 21953
Fax. (0426) 21953
29.
Dinas Kelautan dan Perikanan
Propinsi Kep. Bangka Belitung
Jl. Komp. Perkantoran Kep. Babel Kec.Bukit Intan Pakalpinang
Telp. (0717) 439302, 439303
Fax. (0717) 431513
30.
Dinas Kelautan dan Perikanan
Propinsi Banten
Jln. Jenderal Sudirman Ruko Glodok Blok F 1-5 Kota Serang Baru, Serang-Banten
Telp. (0254) 211763, 222778
Fax. (0254) 222778
31.
Dinas Kelautan dan Perikanan
Propinsi Gorontalo
Jl. M.H. Thamrin No. 170 Kota Gorontalo
Telp. (0435) 823123
Fax. (0435) 831611
32.
Dinas Kelautan dan Perikanan
Propinsi Papua
Jl. Sulawesi No.6-8 Dok VII PO BOX 1604, Jaya Pura 99116
Telp. (0967) 542154, 542155
Fax. (0967) 542156
33.
Dinas Kelautan dan Perikanan
Propinsi Papua Barat
Jl. Merdeka no. 7B
Manokwari
Telp/Fax (0986) 213182