Selasa, 07 Desember 2010

Pilkades Air Asuk Bermasalah

Pilkades Air Asuk Bermasalah
Kamis, 02 Agustus 2007
NATUNA, METRO: Pilkades desa Air Asuk yang digelar Sabtu 28/07 kemaren ditengarai bermasalah. Proses pelaksanaan Pilkades yang  digelar kali pertama di desa Air Asuk kecamatan Palmatak Natuna ini diduga telah melanggar peraturan daerah kabupaten  Natuna No 9 tahun 2002. dan peraturan pemerintah RI No 72 tahun 2005.
 
Dugaan pelanggaran ini disampaikan oleh Ketua dan anggota BPD Desa Air Asuk kepada posmetro dengan mengirimkan bukti-bukti dugaan pelanggaran. Keluhan yang sama juga disampaikan oleh M Karim salah seorang kandidat pilkades yang merasa dirugikan.

“Ketua Panitia pemilihan yang notabene diangkat oleh BPD dalam melaksanakan Pilkades telah bertindak sendiri tanpa berkoordinasi dengan BPD, padahal menurut PPRI No 72 tahun 2005  dan perda Natuna no 9 tahun 2002 dengan jelas telah diatur mekanisme kerja panitia pilkades” terang Azizan

 Pelangaran Panitia pilkades Air Asuk menurut Azizan ini antara lain, Panitia salah dalam mengartikan peraturan daerah kabupaten Natuna no  9 tahun 2002 bab III pasal6 huruf  D yang berbunyi salah satu syarat calon yang dapat dipilih menjadi kepala desa adalah berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau berpengetahuan sederajat. Akibatnya hak mencalonkan dua orang kandidat digugurkan .

Pelanggaran yang lainya Panitia pilkades sesuai amanah Perda Natuna dan PPRI dibentuk oleh BPD itu berarti jika ada perubahan atau penggantian anggota panitia pilkades harus diketahui BPD, dalam kasus pilkades Air Asuk panitia pilkades yang dibentuk BPD terdiri dari 4 orang, saat proses penjaringan 3 dari 4 orang anggota panitia mengundurkan diri, seharusnya ketua panitia pilkades memberitahukan kepada BPD dan BPD kembali mengusulkan anggota baru dan membentuk kepanitiaan pilkades, tetapi faktanya ketua panitia tidak memberitahu BPD. Ketua panitia pilkades mengambil keputusan sendiri dengan memilih anggota panitia sendiri. Ini jelas menyalahi perda kabupaten Natuna no 9 Bab III pasal 2.


Selanjutnya Calon kandidat yang telah memenuhi syarat setelah diteliti oleh Panitia seharusnya sesuai Perda Kab Natuna no 9 Bab II pasal 3 diajukan keBPD untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih. Mekanisme ini tidak dilakukan oleh panitia, panitia pilkades menetapkan sendiri calon dan langsung mengumumkan kepada masyarakat tanpa berkoordinasi dengan BPD Air Asuk. “Tenggang waktu pengumuman calon dengan pelaksanaan pemilihan hanya 2 hari, sepertinya sengaja dipercepat dan tidak memberi kesempatan BPD bertindak.” Terang Azizan

Azizan juga menjelaskan bahwa Anggota BPD Air Asuk ada sepuluh orang, bukan satu orang, meskipun ketua Panitia adalah wakil ketua di BPD, bukan berarti dia bisa bertindak sendiri tanpa berkoordinasi dengan anggota BPD yang lain.

M Karim salah satu kandidiat yang merasa dirugikan juga menyampaikan hal senada kepada Pos metro, bahkan M Karim mengaku telah melaporkan kasus ini kepada Polsek Palmatak, Ketua DPRD Natuna, Bupati dan Sekdakab Natuna, dengan tembusan kepada kabag Pemdes kabupaten Natuna.  

Meskpiun telah mendengar dirinya dilaporkan oleh kandidat yang dirugikan M Arif Usman  selaku ketua panitia pilkades Air Asuk tetap meneruskan proses pilkades Air Asuk.

Pendaftaran calon dalam Pilkades ini awalnya diikuti oleh M Karim, Azizan, Firman Edi, Hambali dan Tamrin. Tetapi saat proses penelitian berkas oleh ketua panitia pilkades M Karim dan Azizan digugurkan dengan alasan keduanya tidak memiliki ijazah asli maupun fotocopinya yang dilegalisir  sekolah lanjutan tingkat pertama sesuai ketentuan dalam pengumuman.


Padahal kedua kandidiat yang digugurkan telah melampirkan buku raport dan surat keterangan dari Kacabdis Siantan bahwa kedua kandidat tersebut telah mengikuti pendidikan kejar paket B yang sederajat dengan SLTP.

Perbedaan pemahaman ini membuat panitia pilkades yang sebelumnya beranggotakan 4 orang yang diketuai M Arif, 2 hari setelah pembukaan berkas 3 orang anggotanya mengundurkan diri dengan mengajukan surat pengunduran diri masing masing Bendahara , Sekretaris dan 1 orang anggota lainnya.

Sementara ditempat terpisah  ketua panitia pilkades Arif Usman. Yang dikonfirmasi posmetro melalui handponenya menjelaskan bahwa alasan gugurnya kedua kandidat sudah sesuai dengan peraturan dalam pengumuman , dalam pengumuman disebutkan bahwa calon harus menunjukkan ijasah asli. Kedua kandidat tidak bisa menunjukkan ini. Maka otomatis tak bisa diluluskan sebagai calon.

“ Saya sudah berkoordinasi dengan  Camat palmatak selaku pejabat yang berwenang dan camat memberikan petunjuk untuk terus melanjutkan proses pilkades.” Terangnya kepada posmetro

Camat Palmatak Mohtar Akhmad. Yang dikonfirmasi posmetro menjelaskan bahwa apa yang dilaksanakan oleh panitia pilkades Air Asuk sudah sesuai prosedur, sejauh ini memang 3 anggota  panitia pemilihan mengundurkan diri, mereka mengajukan surat resmi yang ditujukan kepada camat tembusannya ke Bupati Natuna. 

“saya memberikan petunjuk agar Panitia segera berkoordinasi dengan anggota BPD untuk memilih kembali anggota panitia sesuai mekanisme, BPD rapat dan membuat berita acaranya, soal SK itu bisa sambil berjalan, karena pilkades ini harus tetap jalan sesuai prosedurnya. “ terangnya saat dikonforimasi melalui HP Sabtu (28/07)

Soal lulus tidaknya calon oleh seleksi panitia pilkades Air Asuk, itu merupakan wewenang panitia, camat hanya memberikan petunjuk sesuai peraturan yang berlaku.(van) 
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar