Jumat, 03 Desember 2010

HUKUM PERKAWINAN DAN WARIS ISLAM


HUKUM PERKAWINAN DAN WARIS ISLAM

Menurut =

1.    Bahasa
kata Nikah berasal dari Arab nakaha (tunggal), Nikahun (jamak) .
Dalam bahasa Indonesia kawin yang artinya berkumpul atau bersatu yang menurut ketentuan agama Islam, aturannya mengenai perkawinan hukum islam  biasanya disebut hukum munakahat.
2.     Undang-undang No.1 Thn 1974 tentang perkawinan
Diartikan sebagai ikatan lahir bathin anatara seorang pria dengan seorang wanita sebagi suami dan istri sebagai tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
3.     Hukum agama Islam (hukum syarak)
Melakukan suatau akad atau perjanjian untuk mengikat diri antara seorang laki-laki dan perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antar keduanya dengan dasar sukarela dan persetujuan bersama demi terwujudnya keluarga atau rumah tangga bahagia yang di ridhoi oleh Allah S.W.T
4.     Kompilasi hukum islam (inpers No.I/1991 ttg KHI)
Terdiri dari 3 buku   :
I. tentang perkawinan
II. tentang kewarisan
III. tentang kewakafan
( untuk pegangan takrir agama)
Yang dimaksud dengan perkawinan menurut KHI akad yang sangat kuat (mitsaaqan gholidhan)
Untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
5.     Menurut pakar hukum islam (sayuti tholib)
·        Perkawinan adalah perjanjian suci untuk membentuk keluarga antara seorang pria dengan seorang perempuan.
·        Perkawinan harus dilihat dari 3 segi pandangan:
a)   Dari segi hukum   : perkawinan merupakan perjajian (hak dan kewajiban).Dari segi hukum islam : (surat an-nisa IV:21), perkawinan adalah perjanjian yang sangat kuat.
b)  Dari segi social      : masyarakat lebih menilai untuk menghormati yang sudah menikah.
c)   Dari segi agama     : perkawinan merupakan lembaga suci dan upacara yang suci.



PERKAWINAN MENURUT HK.ISLAM
1.     Aspek personal perkawinan sebagai :
·        Penyaluran kebutuhan biologis
·        Sebagai reproduksi generasi

2.     Aspek social perkawinan sebagai dasar untuk :
·        Rumah tangga yang baik sebagai pondasi masyarakat yang baik dengan terciptanya rumah tangga yang sakinah (cinta –mencintai), mawadah (saying-menyanyangi), dan wahrohmah (kasih-mengasih/tentram).
·        Membuat manusi creative.
3.     aspek ritual perkawinan merupakan suatu ibadah, jadi apabila orang sudah menikah maka dia telah melaksanakan syariat agamanya.
4.     aspek moral      : manusia dituntut untuk lebih mengikuti aturan norma-norma agama sedangkan hewan tidak dituntut demikian dengan kata lain perkawinan merupakan garis demokrasi (pembatasan)
5.     aspek cultural   : membedakan antara manusia beradab dan tidak beradab.

HIKMAH MELAKUKAN PERNIKAHAN/PERKAWINAN :
1.     mempererat tali silaturahmi
2.     menghindari diri dari pandangan liar dan perzinahan
3.     menjaga kemurnian keturunan
4.     penyambung antara estafet amal dan cita-cita manusia
5.     sebagai estetika kehidupan
6.     mengisi dan meramaikan dunia

BENTUK PERKAWINAN YANG DILARANG
1.     Syghar     : laki-laki mengawinkan dengan imbalan dia akan mengawinkan anak perempuan dari laki-laki dimana keduanya tampak memberikan mas kawin.
2.     Kawin mut’ah/muwaqat  : adalah kawin untuk jangka waktu tertentu (tergantung kesepakatan dari para pihak yang akan melakukan pernikahan tersebut)
      ~ larangan dari kawin mut’ah  : (ciri)
·        Adanya pembatasan waktu
·        Tidak ada pewarisan bagi anak atau istri dari kawin mut’ah
·        Adanya perbedaan dalam lafas ijab
·        Tidak ada talak
·        Tidak ada nafkah idah

3.     kawin tahlil     : secara epistemologis artinya menghalalkan, sedangkan arti secara teknis “perkawinan yang dilakukan semata-mata untuk menghalalkan kembali hubungan suami kepada mantan istrinya yang telah ditalak tiga.
*    Muhalil : laki-laki yang upah untuk mengawini wanita yang telah ditalak tiga suaminya.
*    Muhala : laki-laki yang membayar laki-laki yang mau menikahi istrinya secara kontrak.

Perbedaan kawin mut’ah dengan tahlil
Pada kawin mut’ah jangka waktu ditentukan pada ijab Kabul, sedangkan tahlil di luar ijab Kabul.
4.  kawin gadai / pinjam :seorang suami menyuruh / mengijinkan istrinya untuk        bergaul dengan orang-orang terpandang. Tujuannya adlah untuk mendapatkan anak yang baik. (bibt unggul)
5. Kawin waris : Istri atau wanita dijadikan waris
6.  kawin poliandri : seorang wanita yabg digauli lebih dari satu laki-laki di saat yang sama. Penyebab
*    karena kedudukan wanita yang lebih tinggi / harta banyak
*    kelainan sexsualitas (hyper)
akibat :
*    akan merusak kemurnian darah.

HUKUM MELAKUKAN PERKAWINAN
1.  Menurut para ulama hukumnya adalah mubah
2.  Sunah : kondisi orang yang akan melakukan pernikahan maka hukumnya berubah menjadi sunah (bagi ingin menikah kemudian mampu menikah dan mampu pula menghindarkan diri dari perzinahan walaupun tidak segera menikah. Maka hukum nikah baginya adalah SUNNAH
3.  Wajib : bagi orang yang ingin menikah, mapu untuk menikah dan khawatir jika tidak segera menikah akan berbuat zinah maka hukum nikah bagi orang yang bersangkutan adalah wajib.
4.  Makruh : bagi orang yang ingin meniakh tetapi belum mampu membari nafkah bagi istri dan anak-anaknya kelak. Maka hukum nikah  abgi yang bersangkutan adalah makruh.
5.  Haram : bagi orang yang menikah akan tetapi dengan maksud ingin menyakiti.

1 komentar: