Jakarta, 19 februari 2009
Hal : Surat Gugatan
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta
di-
Jakarta
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:
Lionardo, SH, Penasehat Hukum, berkantor di Jalan Dr. Susilo I No.5, Grogol, Jakarta Barat, berdasarkan surat kuasa terlampir, bertindak sebagai kuasa dari:
Sdri. Suriani, yang bertempat tinggal di Jalan Gunung No.1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut Penggugat.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap:
Sdr. Antoni, yang bertempat tinggal di Jalan Roxi Mas No.3, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut Tergugat.
Adapun gugatan dimaksud adalah sebagai berikut:
- Adanya GugatanPerceraian dari saudari Suriani terhadap saudara Antoni
- Adanya Harta Bersama (gono-gini), Rumah yang ada di jalan Roxi Mas No.1, Jakarta Pusat.
- Adanya Gugatan Tentang Perwalian Anak yang bernama Andrianus, lahir pada tanggal 1 februari tahun 2003.
Berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Jakarta berkenan memutus :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Meminta tergugat untuk Bertanggung Jawab atas apa yang telah dia lakukan.
3. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul banding atau kasasi.
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta berpendapat lain :
SUBSIDIER :
Mohon putusan lain yang adil dan benar.
Hormat Kuasa Penggugat
LIONARDO.SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar