Selasa, 07 Desember 2010

Edisi VI, April 2006 33
Berita Desa
Nomor : 140 / 2242 / SJ
Sifat : Segera
Lampiran : -
Perihal : Penjelasan Tentang Pengangkatan Penjabat
Kepala Desa, Pengisian Sekretaris Desa dan
Penetapan Anggota dan Pimpinan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepada Yth.
1. Para Gubernur, Bupati dan Walikota
2. Pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten
dan Kota
di
SELURUH INDONESIA
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
Sebagai tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 410/2917/SJ tanggal 29 Oktober 2004
dan Nomor 140/228/SJ tanggal 28 Januari 2005 perihal tersebut pada pokok surat, dan menyikapi
berbagai pertanyaan dari Pemerintahan Kabupaten/Kota tentang pengangkatan Penjabat Kepala
Desa dan anggota BPD, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, ditetapkan hal-hal sebagai
berikut :
Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ada pada saat mulai berlakunya UU Nomor 32 Tahun
2004 yaitu pada tanggal 15 Oktober 2004, tetap menjalankan tugas sampai habis masa
jabatannya (Pasal 236 ayat (1))
Anggota Badan Perwakilan Desa yang diubah namanya menjadi Badan Permusyawaratan
Desa berdasarkan Pasal 209, yang ada pada saat mulai berlakunya UU Nomor 32 Tahun
2004 yaitu pada tanggal 15 Oktober 2004, tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya
(Pasai 236 ayat (2))
Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali
masa jabatan berikutnya (Pasal 204)
Pengaturan lebih laniut mengenai desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman
pada Peraturan Pemerintah (Pasal 216)
Peraturan pelaksanaan atas UU Nomor 32 Tahun 2004 ditetapkan selambat-lambatnya dua
tahun sejak tanggal 15 Oktober 2004 (pasal 238 ayat (2)
Atas dasar ketentuan-ketentuan tersebut maka sejak ditetapkan UU Nomor 32 Tahun 2004 pada
tanggal 15 Oktober 2004, akan terdapat para Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berakhir
masa jabatannya.
Untuk itu, Menteri Dalam Negeri memberikan petunjuk sebagai solusi pemecahan terhadap
masalah dimaksud melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 140/228/SJ tanggal 28 Januari
2005 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dan Pengisian Sekretaris Desa dari Pegawai
Negeri Sipil. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dimaksud memang tidak termasuk dalam
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2004, namun merupakan kebijakan operasional yang maknanya tidak
bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, sebagai upaya terhadap solusi dalam pemecahan
masalah yang dihadapi pada masa transisi sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Pengaturan Mengenai Desa.
2. Tugas dan wewenang Penjabat Kepala Desa adalah sesuai dengan tugas dan wewenang Kepala
Desa yang defi nitif, bedanya yang bersangkutan tidak diproses melalui pemilihan, karenanya
Penjabat Kepala Desa bersifat sementara paling lama sampai dengan terpilihnya Kepala
Desa yang defi nitif hasil pemilihan langsung oleh dan dari penduduk desa yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203.
a.
b.
c.
d.
e.
Jakarta, 6 September 2005
34 Edisi VI, April 2006
Berita Desa
3. Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
yang bersangkutan, setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, diberhentikan
dari jabatannya dan diangkat Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Surat
Menteri Dalam Negeri Nomor 140/228/SJ tanggal 28 Januari 2005, dengan masa jabatan paling
lama sampai dengan terpilihnya Kepala Desa yang defi nitif. Pengertian paling lama adalah bahwa
Penjabat Kepala Desa yang bersangkutan dalam kurun waktu tersebut dapat diberhentikan
sebelum berakhir masa jabatan apabila melakukan tindakan-tindakan yang melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4. Pembatasan masa jabatan Kepala Desa hanya untuk dua kali masa jabatan. Dihitung berdasarkan
masa jabatan yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang 22 Tahun 1999, artinya :
Kepala Desa yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang menetapkan
2 kali masa jabatan (2 kali masa jabatan = maksimal 10 tahun) maka apabila yang bersangkutan
baru menduduki jabatan Kepala Desa satu kali masa jabatan, yang bersangkutan
dapat mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa.
Kepala Desa yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang menetapkan
masa jabatan 6-10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap telah rnenduduki dua
kali masa jabatan dan yang bersangkutan tidak dapat mencalonkan kembali sebagai Kepala
Desa.
5. Pengusulan Calon Penjabat Kepala Desa adalah wewenang Camat, namun dalam pengusulan
tersebut Camat harus memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat baik melalui
mekanisme formal maupun non formal, misalnya usulan dari BPD dijadikan salah satu dasar pertimbangan
bagi Camat dalam pengusulan Calon Penjabat Kepala Desa, tetapi tidak dilakukan
melalui mekanisme persetujuan BPD.
6. Mengenai pengisian Sekretaris Desa dari Pegawai Negeri Sipil disesuaikan dengan keadaan
daerah masing-masing sehingga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
di daerah, misalnya keterbatasan tenaga guru yang diperlukan sebagai tenaga pendidik tidak
perlu ditempatkan sebagai Sekretaris Desa.
7. Mengingat proses penetapan Calon Anggota BPD berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 diproses melalui musyawarah mufakat sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 1999 diproses melalui pemilihan secara langsung oleh masyarakat maka bagi
para anggota BPD yang pada saat berlaku Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah berakhir
masa jabatannya, yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sampai dengan terpilihnya para
anggota BPD yang diproses melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004.
8. Mengacu pada ketentuan dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Kepala
Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat yang dalam tata cara dan prosedur pertanggung-
jawabannya disampaikan kepada Bupati/Walikota. Kepada BPD, Kepala Desa wajib
memberikan keterangan laporan pertanggung-jawaban dan kepada rakyat menyampaikan informasi
pokok-pokok pertanggungjawaban namun tetap harus memberi peluang kepada masyarakat
melalui BPD untuk rnenanyakan dan atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal
yang berkaitan dengan pertanggungjawaban dimaksud. Disinilah fungsi pengawasan BPD terhadap
pelaksanaan tugas Kepala Desa terutama dalam kaitannya dengan pelaksanaan kebijakan
yang telah ditetapkan bersama antara Kepala Desa dengan BPD.
Demikian untuk menjadi maklum dan menjadikan perhatian dalam pelaksanannya.
a.
b.
Tembusan :
1. Yth. Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan)
2. Yth. Wakil Presiden Republik Indonesia.
MENTERI DALAM NEGERI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar