Jumat, 03 Desember 2010


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU


http://www.djpp.depkumham.go.id/image/ydown.gif

NAMA       : LIONARDO
NIM          : 205060074
         JURUSAN  : HUKUM

UNIVERSITAS TARUMANAGARA

                                                                                   





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a.     bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Kepulauan Riau pada umumnya dan Kabupaten Natuna pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b.    bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Natuna, dipandang perlu membentuk Kabupaten Kepulauan Anambas di wilayah Provinsi Kepulauan Riau;
c.    bahwa pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau;

Mengingat:   1.    Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.    Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902);
3.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
4.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
5.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
8.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);






Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Kepulauan Riau adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237).
4. Kabupaten Natuna adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Kepulauan Anambas.



BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Kepulauan Anambas di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3
(1) Kabupaten Kepulauan Anambas berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Natuna yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Siantan;
b. Kecamatan Palmatak;
c. Kecamatan Siantan Timur;
d. Kecamatan Siantan Selatan;
e. Kecamatan Jemaja Timur; dan
f. Kecamatan Jemaja.
(2)Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Anambas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Natuna dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.




Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5
(1)   Kabupaten Kepulauan Anambas mempunyai batas-batas wilayah:
a.    sebelah utara berbatasan dengan Laut Cina Selatan;
b.    sebelah timur berbatasan dengan Laut Natuna;
c.    sebelah selatan berbatasan dengan Kepulauan Tambelan; dan
d.    sebelah barat berbatasan dengan Laut Cina Selatan.
(2)   Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu kota

Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Kepulauan Anambas berkedudukan di Tarempa Kecamatan Siantan.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Kepulauan Anambas mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2)   Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.    perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.    penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.    penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.    penanganan bidang kesehatan;
f.     penyelenggaraan pendidikan;
g.    penanggulangan masalah sosial;
h.    pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.     fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
j.     pengendalian lingkungan hidup;
k.    pelayanan pertanahan;
l.     pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m.   pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.    pelayanan administrasi penanaman modal;
o.    penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p.    urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

Pasal 9
Peresmian Kabupaten Kepulauan Anambas dan pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Anambas dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.


Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Anambas, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Kepulauan Anambas.
(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)   Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kepulauan Riau untuk melantik Penjabat Bupati Kepulauan Anambas.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pemilihan bupati/wakil bupati.

Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Anambas, dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Unsur Perangkat Daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)   Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.



Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13
(1)   Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)   Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Natuna.
(4)   Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

Pasal 14
(1) Bupati Natuna bersama Penjabat Bupati Kepulauan Anambas menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
(2)   Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3)   Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Anambas.
(5)   Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Kepulauan Anambas difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Kepulauan Riau.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7)   Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang berada dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Natuna yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kepulauan Anambas;
c. utang piutang Kabupaten Natuna yang kegunaannya untuk Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Anambas.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Natuna, Gubernur Kepulauan Riau selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Kepulauan Riau kepada Menteri Dalam Negeri.

BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA

Pasal 15
(1)   Kabupaten Kepulauan Anambas berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)   Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Natuna sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(2) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Anambas.
(4) Apabila Kabupaten Natuna tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Natuna untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
(5) Apabila Provinsi Kepulauan Riau tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Kepulauan Riau untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
(6)   Penjabat Bupati Kepulauan Anambas menyampaikan laporan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Natuna.
(7) Penjabat Bupati Kepulauan Anambas menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Kepulauan Riau.

Pasal 17
Penjabat Bupati Kepulauan Anambas berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN

Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Kepulauan Anambas dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Provinsi Kepulauan Riau melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas.
(3)   Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Kepulauan Anambas menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk tahun anggaran berikutnya.
(2)   Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Kepulauan Riau.
(3)   Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20
Sebelum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Natuna sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Kepulauan Anambas harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
REPUBLIK INDONESIA



ANDI MATTALATTA


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4879
http://www.djpp.depkumham.go.id/image/yup.gif

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

I. UMUM
Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki luas wilayah  251.810,71 km² dengan penduduk pada Tahun 2007 berjumlah  1.393.897 jiwa terdiri atas 4 (empat) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Natuna yang mempunyai luas wilayah  2.599,18 km² dengan penduduk pada Tahun 2007 berjumlah 92.671 jiwa terdiri atas 17 (tujuh belas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna Nomor KPTS.05/DPRD/2006 tanggal 22 Maret 2006 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna terhadap Pembentukan Kabupaten Anambas, Surat Bupati Natuna Nomor 125/PEM/22/2006 tanggal 27 Januari 2006 perihal Persetujuan Pembentukan Kabupaten Anambas, Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 04/Kpts-DPRD/160/II/2007 tanggal 9 Februari 2007 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau terhadap Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas, Surat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 0040/Kdhkepri.135/02.07 tanggal 5 Pebruari 2007 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna Nomor 25/DPRD/II/2007 tanggal 8 Februari 2007 Perihal Penetapan Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Anambas, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna Nomor 21/SID-RIS/DPRD/2007 tanggal 3 Februari 2007 Perihal Penyiapan Alokasi Dana untuk Kabupaten Pemekaran Kepulauan Anambas, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna Nomor 14/DPRD/07 tanggal 25 Juni 2007 Tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna Terhadap Penetapan Ibukota Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna Nomor KPTS.31/DPRD/07 tanggal 27 Desember 2007 Tentang Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten bagi Calon Kabupaten Kepulauan Anambas, Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 65.b Tahun 2008 tanggal 29 Februari 2008 tentang Pemberian Bantuan Dana bagi Daerah Pemekaran Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau, dan Surat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 0275/Kdhkepri/05/08 tanggal 27 Mei 2008 perihal Dukungan Penetapan Ibukota Kabupaten Kepulauan Anambas.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Natuna, terdiri atas 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan Siantan, Kecamatan Jemaja, Kecamatan Palmatak, Kecamatan Jemaja Timur, Kecamatan Siantan Selatan dan Kecamatan Siantan Timur. Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki luas wilayah keseluruhan  590,14 km² dengan jumlah penduduk  41.341 jiwa pada tahun 2007.
Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personil, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Kepulauan Anambas perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas


Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada saat dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru.

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Kepulauan Anambas, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas harus disusun secara serasi dan terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada" dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki antara lain pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pariwisata.

Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 10
Ayat (1)
Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2009.
Ayat (2)
Penjabat Bupati Kepulauan Anambas diusulkan oleh Gubernur Kepulauan Riau dengan pertimbangan Bupati Natuna.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 11
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas kepada APBD Provinsi Kepulauan Riau dan APBD Kabupaten Natuna dilaksanakan secara proposional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas



Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Natuna dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Natuna kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Demikian pula BUMD Kabupaten Natuna yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kepulauan Anambas diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.

Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Kepulauan Anambas diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 65.b Tahun 2008 tanggal 29 Februari 2008.

Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Natuna yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang belum dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas


Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas

Lampiran: peta wilayah.














Tidak ada komentar:

Posting Komentar