Sabtu, 04 Desember 2010

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2008
TENTANG
PENGELOLAAN SAMPAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat
menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang
semakin beragam;
b. bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan
teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga
menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan
lingkungan;
c. bahwa sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga
pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu
ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat,
dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
d. bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan
tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah, serta
peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat
berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang
Pengelolaan Sampah;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) dan
ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Definisi
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk
padat.
2. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya
memerlukan pengelolaan khusus.
3. Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
4. Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan
timbulan sampah.
5. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan
berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
6. Tempat penampungan sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat
pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
7. Tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan
pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan
pemrosesan akhir sampah.
8. Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah
ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
9. Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang
ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
10. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
11. Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka
pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat
pengelolaan sampah yang tidak benar.
12. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
13. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengelolaan lingkungan hidup dan di bidang pemerintahan lain yang terkait.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
(1) Sampah yang dikelola berdasarkan Undang-Undang ini terdiri atas:
a. sampah rumah tangga;
b. sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
c. sampah spesifik.
(2) Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari
kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
(3) Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial,
fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
(4) Sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
b. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
c. sampah yang timbul akibat bencana;
d. puing bongkaran bangunan;
e. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
f. sampah yang timbul secara tidak periodik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis sampah spesifik di luar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas
berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas
keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.
Pasal 4
Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas
lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Tugas
Pasal 5
Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan
sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Pasal 6
Tugas Pemerintah dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri
atas:
a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan
sampah;
b. melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah;
c. memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan,
dan pemanfaatan sampah;
d. melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana
pengelolaan sampah;
e. mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;
f. memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat
setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan
g. melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar
terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.
Bagian Kedua
Wewenang Pemerintah
Pasal 7
Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, Pemerintah mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah;
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah;
c. memfasilitasi dan mengembangkan kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring
dalam pengelolaan sampah;
d. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja pemerintah daerah
dalam pengelolaan sampah; dan
e. menetapkan kebijakan penyelesaian perselisihan antardaerah dalam pengelolaan
sampah.
Bagian Ketiga
Wewenang Pemerintah Provinsi
Pasal 8
Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan provinsi mempunyai
kewenangan:
a. menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan
Pemerintah;
b. memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam
pengelolaan sampah;
c. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota
dalam pengelolaan sampah; dan
d. memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/antarkota
dalam 1 (satu) provinsi.
Bagian Keempat
Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 9
(1) Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan kabupaten/kota
mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan
nasional dan provinsi;
b. menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;
c. melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang
dilaksanakan oleh pihak lain;
d. menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah
terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 20
(dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem
pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan
f. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Penetapan lokasi tempat pengolahan sampah terpadu dan tempat pemrosesan akhir
sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian dari rencana
tata ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan sistem tanggap darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan peraturan menteri.
Bagian Kelima
Pembagian Kewenangan
Pasal 10
Pembagian kewenangan pemerintahan di bidang pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 11
(1) Setiap orang berhak:
a. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan
lingkungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi
tanggung jawab untuk itu;
b. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan
pengawasan di bidang pengelolaan sampah;
c. memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai
penyelenggaraan pengelolaan sampah;
d. mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan
tempat pemrosesan akhir sampah; dan
e. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik
dan berwawasan lingkungan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah dan peraturan daerah sesuai dengan
kewenangannya.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 12
(1) Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah
rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang
berwawasan lingkungan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah
rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.
Pasal 13
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus,
fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan
sampah.
Pasal 14
Setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan
pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya.
Pasal 15
Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat
atau sulit terurai oleh proses alam.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas pemilahan sampah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, tata cara pelabelan atau penandaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, dan kewajiban produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
diatur dengan peraturan pemerintah.

BAB V
PERIZINAN
Pasal 17
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin
dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 18
(1) Keputusan mengenai pemberian izin pengelolaan sampah harus diumumkan kepada
masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha pengelolaan sampah yang mendapatkan
izin dan tata cara pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan daerah.

BAB VI
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Bagian Kesatu
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Pasal 19
Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas:
a. pengurangan sampah; dan
b. penanganan sampah.
Paragraf Kesatu
Pengurangan Sampah
Pasal 20
(1) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi kegiatan:
a. pembatasan timbulan sampah;
b. pendauran ulang sampah; dan/atau
c. pemanfaatan kembali sampah.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu
tertentu;
b. memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;
c. memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan;
d. memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang; dan
e. memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.
(3) Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat
diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
(4) Masyarakat dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau
mudah diurai oleh proses alam.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 21
(1) Pemerintah memberikan:
a. insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah; dan
b. disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan
disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Paragraf Kedua
Penanganan Sampah
Pasal 22
(1) Kegiatan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi:
a. pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan
jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah;
b. pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber
sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah
terpadu;
c. pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat
penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu
menuju ke tempat pemrosesan akhir;
d. pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah;
dan/atau
e. pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil
pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah sesuai dengan
kewenangannya.
Bagian Kedua
Pengelolaan Sampah Spesifik
Pasal 23
(1) Pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah spesifik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

BAB VII
PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI
Bagian Kesatu
Pembiayaan
Pasal 24
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan
sampah.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah.
Bagian Kedua
Kompensasi
Pasal 25
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat
memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan
oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. relokasi;
b. pemulihan lingkungan;
c. biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau
d. kompensasi dalam bentuk lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dampak negatif dan kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi oleh pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau
peraturan daerah.

BAB VIII
KERJA SAMA DAN KEMITRAAN
Bagian Kesatu
Kerja Sama Antardaerah
Pasal 26
(1) Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama antarpemerintah daerah dalam
melakukan pengelolaan sampah.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk kerja
sama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kerja sama dan bentuk usaha bersama
antardaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Bagian Kedua
Kemitraan
Pasal 27
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat
bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah dalam penyelenggaraan
pengelolaan sampah.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian
antara pemerintah daerah kabupaten/kota dan badan usaha yang bersangkutan.
(3) Tata cara pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

BAB IX
PERAN MASYARAKAT
Pasal 28
(1) Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah;
b. perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau
c. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara peran masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau
peraturan daerah.




BAB X
LARANGAN

Pasal 29
(1) Setiap orang dilarang:
a. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. mengimpor sampah;
c. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
d. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
e. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
f. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan
akhir; dan/atau
g. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan
sampah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf c, dan huruf d diatur dengan peraturan pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e,
huruf f, dan huruf g diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
(4) Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda terhadap pelanggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g.

BAB XI
PENGAWASAN
Pasal 30
(1) Pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah dilakukan
oleh Pemerintah.
(2) Pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah pada tingkat kabupaten/kota dilakukan
oleh gubernur.
Pasal 31
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pengelola
sampah dilakukan oleh pemerintah daerah, baik secara sendiri-sendiri maupun secara
bersama-sama.
(2) Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pengawasan yang diatur oleh
Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan pengelolaan sampah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.

BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 32
(1) Bupati/walikota dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang
melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. paksaan pemerintahan;
b. uang paksa; dan/atau
c. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.



BAB XIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 33
(1) Sengketa yang dapat timbul dari pengelolaan sampah terdiri atas:
a. sengketa antara pemerintah daerah dan pengelola sampah; dan
b. sengketa antara pengelola sampah dan masyarakat.
(2) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
penyelesaian di luar pengadilan ataupun melalui pengadilan.
(3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Pasal 34
(1) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan dengan mediasi, negosiasi,
arbitrase, atau pilihan lain dari para pihak yang bersengketa.
(2) Apabila dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, para pihak yang bersengketa dapat mengajukannya
ke pengadilan.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Sengketa di Dalam Pengadilan
Pasal 35
(1) Penyelesaian sengketa persampahan di dalam pengadilan dilakukan melalui gugatan
perbuatan melawan hukum.
(2) Gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mensyaratkan penggugat membuktikan unsur-unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan
sebab akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.
(3) Tuntutan dalam gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berwujud ganti kerugian dan/atau tindakan tertentu.
Bagian Keempat
Gugatan Perwakilan Kelompok
Pasal 36
Masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah
berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok.
Bagian Kelima
Hak Gugat Organisasi Persampahan
Pasal 37
(1) Organisasi persampahan berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pengelolaan
sampah yang aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
(2) Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tuntutan
untuk melakukan tindakan tertentu, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
(3) Organisasi persampahan yang berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum;
b. mempunyai anggaran dasar di bidang pengelolaan sampah; dan
c. telah melakukan kegiatan nyata paling sedikit 1 (satu) tahun sesuai dengan anggaran
dasarnya.
BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 38
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil
tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang pengelolaan persampahan diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di
bidang pengelolaan sampah;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak
pidana di bidang pengelolaan sampah;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan
dengan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti,
pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap
bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak
pidana di bidang pengelolaan sampah; dan
f. meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
pengelolaan sampah.
(3) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia.

BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 39
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan dan/atau mengimpor sampah
rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan dan/atau mengimpor sampah
spesifik ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diancam dengan pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda
paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 40
(1) Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan
kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur,
atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan
keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau
luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 41
(1) Pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah
dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat
mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran
lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau
luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 42
(1) Tindak pidana dianggap sebagai tindak pidana korporasi apabila tindak pidana dimaksud
dilakukan dalam rangka mencapai tujuan korporasi dan dilakukan oleh pengurus yang
berwenang mengambil keputusan atas nama korporasi atau mewakili korporasi untuk
melakukan perbuatan hukum atau memiliki kewenangan guna mengendalikan dan/atau
mengawasi korporasi tersebut.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atau atas nama
korporasi dan orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan
hubungan lain yang bertindak dalam lingkungan korporasi, tuntutan pidana dan sanksi
pidana dijatuhkan kepada mereka yang bertindak sebagai pemimpin atau yang memberi
perintah, tanpa mengingat apakah orang dimaksud, baik berdasarkan hubungan kerja
maupun hubungan lain, melakukan tindak pidana secara sendiri atau bersama-sama.
(3) Jika tuntutan dilakukan terhadap korporasi, panggilan untuk menghadap dan penyerahan
surat panggilan ditujukan kepada pengurus pada alamat korporasi atau di tempat
pengurus melakukan pekerjaan yang tetap.
(4) Jika tuntutan dilakukan terhadap korporasi yang pada saat penuntutan diwakili oleh
bukan pengurus, hakim dapat memerintahkan pengurus agar menghadap sendiri ke
pengadilan.
Pasal 43
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42
adalah kejahatan.

BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44
(1) Pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir
sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.
(2) Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang
menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak
berlakunya Undang-Undang ini.
Pasal 45
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus,
fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan
sampah pada saat diundangkannya Undang-Undang ini wajib membangun atau
menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.

BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 46
Khusus untuk daerah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat
(3) dan ayat (4), serta Pasal 32 merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi.

BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
(1) Peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang diamanatkan Undang-Undang ini
diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
(2) Peraturan daerah yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lama 3
(tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 48
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan pengelolaan sampah yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 49
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 69
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2008
TENTANG
PENGELOLAAN SAMPAH
I. UMUM
Jumlah penduduk Indonesia yang besar dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi
mengakibatkan bertambahnya volume sampah. Di samping itu, pola konsumsi masyarakat
memberikan kontribusi dalam menimbulkan jenis sampah yang semakin beragam, antara
lain, sampah kemasan yang berbahaya dan/atau sulit diurai oleh proses alam.
Selama ini sebagian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa
yang tidak berguna, bukan sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan. Masyarakat
dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir (end-of-pipe), yaitu
sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah. Padahal,
timbunan sampah dengan volume yang besar di lokasi tempat pemrosesan akhir sampah
berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan
memberikan kontribusi terhadap pemanasan global. Agar timbunan sampah dapat terurai
melalui proses alam diperlukan jangka waktu yang lama dan diperlukan penanganan dengan
biaya yang besar.
Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya
ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah. Paradigma baru
memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat
dimanfaatkan, misalnya, untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri.
Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu, sejak
sebelum dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah, sampai ke hilir, yaitu
pada fase produk sudah digunakan sehingga menjadi sampah, yang kemudian dikembalikan
ke media lingkungan secara aman. Pengelolaan sampah dengan paradigma baru tersebut
dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah
meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan
kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan,
pengolahan, dan pemrosesan akhir.
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat. Amanat Undang-Undang Dasar tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemerintah
wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah. Hal itu membawa
konsekuensi hukum bahwa pemerintah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggung
jawab di bidang pengelolaan sampah meskipun secara operasional pengelolaannya dapat
bermitra dengan badan usaha. Selain itu organisasi persampahan, dan kelompok
masyarakat yang bergerak di bidang persampahan dapat juga diikut sertakan dalam
kegiatan pengelolaan sampah.
Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan
komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang
Pemerintah dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, diperlukan
payung hukum dalam bentuk undang-undang. Pengaturan hukum pengelolaan sampah
dalam Undang-Undang ini berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas
manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas
keamanan, dan asas nilai ekonomi.
Berdasarkan pemikiran sebagaimana diuraikan di atas, pembentukan Undang-Undang ini
diperlukan dalam rangka:
a. kepastian hukum bagi rakyat untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang
baik dan berwawasan lingkungan;
b. ketegasan mengenai larangan memasukkan dan/atau mengimpor sampah ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. ketertiban dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah;
d. kejelasan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintahan daerah
dalam pengelolaan sampah; dan
e. kejelasan antara pengertian sampah yang diatur dalam undang-undang ini dan pengertian
limbah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang
tidak berasal dari rumah tangga.
Kawasan komersial berupa, antara lain, pusat perdagangan, pasar, pertokoan, hotel,
perkantoran, restoran, dan tempat hiburan.
Kawasan industri merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang
dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola
oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.
Kawasan khusus merupakan wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk
kepentingan nasional/berskala nasional, misalnya, kawasan cagar budaya, taman
nasional, pengembangan industri strategis, dan pengembangan teknologi tinggi.
Fasilitas sosial berupa, antara lain, rumah ibadah, panti asuhan, dan panti sosial.
Fasilitas umum berupa, antara lain, terminal angkutan umum, stasiun kereta api,
pelabuhan laut, pelabuhan udara, tempat pemberhentian kendaraan umum, taman,
jalan, dan trotoar.
Yang termasuk fasilitas lain yang tidak termasuk kawasan komersial, kawasan industri,
kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum antara lain rumah tahanan, lembaga
pemasyarakatan, rumah sakit, klinik, pusat kesehatan masyarakat, kawasan
pendidikan, kawasan pariwisata, kawasan berikat, dan pusat kegiatan olah raga.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 3
Yang dimaksud dengan asas "tanggung jawab" adalah bahwa Pemerintah dan
pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab pengelolaan sampah dalam mewujudkan
hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Yang dimaksud dengan asas "berkelanjutan" adalah bahwa pengelolaan sampah
dilakukan dengan menggunakan metode dan teknik yang ramah lingkungan sehingga
tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, baik
pada generasi masa kini maupun pada generasi yang akan datang.
Yang dimaksud dengan asas "manfaat" adalah bahwa pengelolaan sampah perlu
menggunakan pendekatan yang menganggap sampah sebagai sumber daya yang dapat
dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Yang dimaksud dengan asas "keadilan" adalah bahwa dalam pengelolaan sampah,
Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan kesempatan yang sama kepada
masyarakat dan dunia usaha untuk berperan secara aktif dalam pengelolaan sampah.
Yang dimaksud dengan asas "kesadaran" adalah bahwa dalam pengelolaan sampah,
Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong setiap orang agar memiliki sikap,
kepedulian, dan kesadaran untuk mengurangi dan menangani sampah yang
dihasilkannya.
Yang dimaksud dengan asas "kebersamaan" adalah bahwa pengelolaan sampah
diselenggarakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Yang dimaksud dengan asas "keselamatan" adalah bahwa pengelolaan sampah harus
menjamin keselamatan manusia.
Yang dimaksud dengan asas "keamanan" adalah bahwa pengelolaan sampah harus
menjamin dan melindungi masyarakat dari berbagai dampak negatif.
Yang dimaksud dengan asas "nilai ekonomi" adalah bahwa sampah merupakan sumber
daya yang mempunyai nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan sehingga memberikan nilai
tambah.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Hasil pengolahan sampah, misalnya berupa kompos, pupuk, biogas, potensi energi,
dan hasil daur ulang lainnya.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Penyelenggaraan pengelolaan sampah, antara lain, berupa penyediaan tempat
penampungan sampah, alat angkut sampah, tempat penampungan sementara,
tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Kawasan permukiman meliputi kawasan permukiman dalam bentuk klaster, apartemen,
kondominium, asrama, dan sejenisnya.
Fasilitas pemilahan yang disediakan diletakkan pada tempat yang mudah dijangkau oleh
masyarakat.
Pasal 14
Untuk produk tertentu yang karena ukuran kemasannya tidak memungkinkan
mencantumkan label atau tanda, penempatan label atau tanda dapat dicantumkan pada
kemasan induknya.
Pasal 15
Yang dimaksud dengan mengelola kemasan berupa penarikan kembali kemasan untuk
didaur ulang dan/atau diguna ulang.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lingkup perizinan yang diatur oleh Pemerintah, antara lain, memuat persyaratan untuk
memperoleh izin, jangka waktu izin, dan berakhirnya izin.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Pemerintah menetapkan kebijakan agar para produsen mengurangi sampah dengan
cara menggunakan bahan yang dapat atau mudah diurai oleh proses alam.
Kebijakan tersebut berupa penetapan jumlah dan persentase pengurangan
pemakaian bahan yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam dalam jangka
waktu tertentu.
Huruf b
Teknologi ramah lingkungan merupakan teknologi yang dapat mengurangi timbulan
sampah sejak awal proses produksi.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud bahan produksi dalam ketentuan ini berupa bahan baku, bahan
penolong, bahan tambahan, atau kemasan produk.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Huruf a
Insentif dapat diberikan misalnya kepada produsen yang menggunakan bahan
produksi yang dapat atau mudah diurai oleh proses alam dan ramah lingkungan.
Huruf b
Disinsentif dikenakan misalnya kepada produsen yang menggunakan bahan
produksi yang sulit diurai oleh proses alam, diguna ulang, dan/atau didaur ulang,
serta tidak ramah lingkungan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Huruf a
Pemilahan sampah dilakukan dengan metode yang memenuhi persyaratan
keamanan, kesehatan, lingkungan, kenyamanan, dan kebersihan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah
dimaksudkan agar sampah dapat diproses lebih lanjut, dimanfaatkan, atau
dikembalikan ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Kompensasi merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap
pengelolaan sampah di tempat pemrosesan akhir yang berdampak negatif terhadap
orang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Hal-hal yang diatur dalam peraturan pemerintah memuat antara lain jenis, volume,
dan/atau karakteristik sampah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Paksaan pemerintahan merupakan suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh
pemerintah daerah untuk memulihkan kualitas lingkungan dalam keadaan semula
dengan beban biaya yang ditanggung oleh pengelola sampah yang tidak mematuhi
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Huruf b
Uang paksa merupakan uang yang harus dibayarkan dalam jumlah tertentu oleh
pengelola sampah yang melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
sebagai pengganti dari pelaksanaan sanksi paksaan pemerintahan.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Sengketa persampahan merupakan perselisihan antara dua pihak atau lebih yang
ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya gangguan dan/atau kerugian terhadap
kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan akibat kegiatan pengelolaan sampah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Penyelesaian sengketa persampahan di luar pengadilan diselenggarakan untuk
mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai
tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak
negatif dari kegiatan pengelolaan sampah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan tindakan tertentu dalam ayat ini, antara lain, perintah
memasang atau memperbaiki prasarana dan sarana pengelolaan sampah.
Pasal 36
Gugatan perwakilan kelompok dilakukan melalui pengajuan gugatan oleh satu orang atau
lebih yang mewakili diri sendiri atau mewakili kelompok.
Pasal 37
Ayat (1)
Organisasi persampahan merupakan kelompok orang yang terbentuk atas kehendak
dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang tujuan dan kegiatannya meliputi
bidang pengelolaan sampah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan biaya atau pengeluaran riil adalah biaya yang secara nyata
dapat dibuktikan telah dikeluarkan oleh organisasi persampahan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4851.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar